Tertib Berlalu Lintas
Setiap kali ada kesempatan pulang ke Tanah Air, saya dan isteri ,kembali dapat menikmati "symphony "yang tercipta dari Klakson aneka ragam kendaraan yang berlalu lintas di jalan raya. Apalagi bila berada di DKI. Bahkan saat saya menghentikan kendaraan,karena berada di garis Zebra Cross dan disana sedang ada pejalan kaki, saya di klakson bertubi tubi, sebagai petanda berang dan kesal,mengapa saya menghambat laju kendaran mereka yang berada di belakang kendaraan saya.
Hingga saat ini ,selama puluhan tahun mengemudikan kendaraan di Tanah Air,belum pernah menyaksikan ada kendaraan yang dihentikan Polisi,karena telah membunyikan klakson bertubi tubi,yang bikin bingung pengguna jalan raya lainnya. Tetapi beda negeri beda pula aturannya.
Di Australia, klakson hanya boleh dibunyikan bila dalam kondisi marahabaya. Misalnya kendaraan didepan mundur ,padahal kendaraan kita berada dibelakangnya.Atau mengingatkan pengemudi yang masuk jalan terlarang ,maupun bila tetiba ada hewan liar yang melintas di jalan raya.
Bila membunyikan klakson,karena :
- jengkel pada kendaraan di depan,karena dianggap terlalu lambat
- saat berpapasan dengan kendaran sahabat atau teman
- sekedar iseng
Maka denda yang paling murah adalah di wilayah Western Australia .Silakan disimak kutipan dibawah ini:
- NSW: In NSW, the illegal use of a horn carries a maximum $337 fine.
- QLD: In Queensland the maximum fine is 20 penalty units. Currently, one penalty unit is $130.55, so it’s a maximum fine of $2611.
- VIC: In Victoria the maximum fine is 1 penalty unit, currently $161.19.
- TAS: Using your horn inappropriately in Tasmania could cost you $122.25.
- SA: In South Australia the maximum fine is $298.
- WA: In Western Australia the fine is one penalty unit, currently $50.
- ACT: In Canberra the maximum fine is 20 penalty units. A penalty unit is currently $150, so it’s a whopping $3000 maximum f
sumber: https://www.drive.com.au/caradvice/is-it-illegal-to-beep-your-car-horn-in-australia/
Apakah kelak di Indonesia juga dapat diberlakukan aturan semacam ini ? Time will be the witness -Waktu yang akan menjadi saksi
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H