Lihat ke Halaman Asli

TJIPTADINATA EFFENDI

TERVERIFIKASI

Kompasianer of the Year 2014

Gadis Ini Dipenjara 6 Bulan

Diperbarui: 21 Februari 2021   19:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

perthnow.com.au

sumber berita dan gambar: perthnow.com.au

Gegara Melanggar Protokol Kesehatan

Isata Jalloh, Seorang remaja yang melanggar undang-undang karantina yang ketat di WA tahun lalu dan kemudian melakukan hal yang persis sama empat bulan kemudian, setelah kembali ke Perth dengan mengklaim bahwa dia akan pergi ke pemakaman, telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda $.7500 

Kutipan:
A teenager who breached WA's strict quarantine laws last year and then did exactly the same thing four months later, after returning to Perth by falsely claiming she was going to a funeral, has been sentenced to six months jail. (abc.net.au)

Awalnya,  bulan Agustus, tahun yang lalu, wanita muda ini  dan seorang temannya terbang ke Perth dari Australia Selatan tanpa izin. Padahal semua warga sudah tahu,bahwa untuk dapat masuk kewilayah Australia Barat, disamping harus memliki G2G Pass dan Surat keterangan dokter,bahwa dirinya tidak terkontaminasi dengan covid 19.  

Tapi entah bagaimana ia dapat mengakali,hingga dapat ikut penerbangan dan tiba di Australia Barat. Tapi setibanya di Bandara, keduanya diantarkan ke hotel di mana mereka harus menjalani  karantina selama 14 hari,sebelum mereka  dipulangkan.Tetapi entah apa yang menyebabkan, Isata secara diam diam menyelinap keluar dari hotel tempat seharusnya ia melalui masa karantinanya.

Keduanya ditangkap di sebuah unit di pinggiran selatan Coolbellup dan menghabiskan tiga hari di penjara Bandyup sebelum diperintahkan keluar negara bagian,dengan membayar denda sebesar 5 ribu dollar atau senilai 50 juta rupiah.

Kembali Bikin Ulah

Ditahan 3 hari dan didenda sebesar 5 ribu dollar. rupanya sama sekali tidak memberikan efek jera kepada Isata. Bulan November, ia mengajukan permohonan untuk mendapatkan G2G Pass dengan alasan akan menghadiri pemakaman. 

Tapi ternyata kembali bikin ulah dengan meninggalkan hotel dimana seharusnya ia menjalani karantina. Akibatnya,seperti sudah dijelaskan diatas,Isata dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar $.7500
Catatan tambahan:

Kejadian diatas,sama sekali tidak ada relevansinya dengan negeri kita.mau dihukum berapa lama dan didenda berapa besar,bukan urusan kita.Karena sama sekali tidak ada hubungan apapun. Tapi satu hal yang mungkin dapat menjadi masukan bagi pemerintah Indonesia,betapa disini aturan diterapkan secara ketat,demi untuk keselamatan orang banyak. Untuk melakukan pengecekan ,polisi bahkan mendatangi rumah atau hotel dimana orang yang wajib melakukan self quarantine berada. 

sumber berita  dan gambar:

  1. perthnow.com.au
  2. abc.net.au
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline