Lihat ke Halaman Asli

TJIPTADINATA EFFENDI

TERVERIFIKASI

Kompasianer of the Year 2014

Mau Mendirikan Organisasi Jangan Kepalang Tanggung

Diperbarui: 6 Februari 2021   20:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Tutup Semua Celah Yang Dapat Melibatkan Kita Pada Masalah Hukum

Kalau hanya sekedar bikin WAG Group atau Grup yang bersifat internal,tentu tidak perlu repot repot urus surat legalitas. Karena begitu ada masalah,maka pada saat yang sama,grup dapat dibubarkan oleh pendiri grup. Tapi tidak semudah itu,bila sudah melibatkan orang banyak,apalagi kalau sudah berbicara hal hal yang menyangkut masalah keuangan. 

Karena masalah keuangan,sudah sangat sering terbukti,dapat mengubah sahabat baik menjadi lawan,bahkan tidak jarang terjadi antara sesama saudara kandung dapat terjadi perpecahan lantaran masalah uang. Karena itu kalau mendirikan sebuah organisasi,walaupun namanya "non profit" organisasi atau "organisasi sosial" selama berhubungan dengan uang,maka sangat perlu didasari dengan Akta Pendirian di Notaris ,yang menjelaskan secara mendetail ,siapa saja pendirinya dan bagaimana dengan hak dan kewajibannya. Walaupun yang duduk dalam badan kepengurusan adalah sesama anggota keluarga sendiri.Hal ini untuk menjaga agar jangan sampai terjadi hal hal yang tidak mengenakan di belakang hari. 

Jangan Berhenti Hingga Di pendirian Akta Notaris

Ada perjalanan panjang,agar sebuah organisasi secara hukum sudah dapat dikatakan tak tergoyahkan dan tidak dapat diobok obok ,bila terjadi perpecahan antara sesama badan pendiri atau antara badan pendiri dengan anggota yang mendukung roda organisasi. 

Cara berpikir :"main gampang",sangat berpotensi menghadirkan bencana dibelakang hari.  Karena selama tidak menyentuh masalah uang atau hanya menyentuh sejumlah uang recehan,maka boleh jadi tidak akan ada gejolak dalam organisasi. Tetapi bila masalah uang sudah mencapai jutaan apalagi puluhan dan ratusan juta rupiah,maka banyak mata yang tadinya sama sekali tidak peduli,tiba tiba bagaikan kena magnet mulai melirik kemasalah keuangan .

Contoh Kelengkapan Surat Surat 

Nama Yayasan :(sengaja dikosongkan,agar jangan ada kesan promosi terselubung)
Didirikan oleh : Tjiptadinata Effendi  tahun 1998

Telah Terdaftar di:

  1. Akta Notaris Peggy Natanael, SH - No. 19 Tahun 1999
  2. Departemen Kesehatan RI - No. KH
  3. Kepolisian RI - No. SKET/DIT-B/101/II/2002/BIK
  4. Kejaksaan Agung RI – No.B-230/D.2.5/Dsp.5/03/2002
  5. Departemen Kehakiman RI No. J
  6. Dirjen HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual) 
  7. Depkeh. RI - No. G – 520
  8. Berita Negara RI - No. 20/2002
  9. Tambahan Berita Negara - No. 49/AD/2002
  10. Departemen Keuangan RI No. PEM-04458/WP.J.05/KP.1203/2002

Catatan: tulisan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan promosi terselubung, karena tidak menjual produk apapun, hanya sebagai contoh, bahwa untuk mengurus sebuah organisasi, tidak cukup hanya bila sudah mendapatkan Akta Notaris Melainkan harus dilengkapi dari nomor 1 sampai dengan nomor 10.

Rawan Masalah Hukum 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline