Lihat ke Halaman Asli

TJIPTADINATA EFFENDI

TERVERIFIKASI

Kompasianer of the Year 2014

Perlukah Mencantumkan Keterangan Keturunan?

Diperbarui: 5 Oktober 2020   20:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: nusantarapos.co.id

Kendaraan Dinas TNI Dipakai Oleh Warga Sipil Keturunan Tionghoa 

Sesungguhnya saya sama sekali tidak tertarik tentang  berita  :" Kendaraan Dinas TNI "dipakai oleh siapa,? Karena sama sekali tidak ada kepentingan apapun bagi saya pribadi.Juga tidak ada manfaatnya,bila saya tahu atau tidak tentang kejadian ini,karena tidak ada relevansinya ,dengan kehidupan pribadi ,maupun keluarga saya.

Tapi yang menjadi pertanyaan,apakah memang perlu mencantumkan ,bahwa "Kendaraan Dinas TNI tersebut di pakai oleh warga sipil keturunan Tionghoa? 

Bagaimana bila seandainya yang menggunakan kendaraan tersebut adalah warga sipil bukan keturunan Tionghoa? Masihkan akan ditulis dibelakang keterangan:"Warga Sipil" bahwa ia keturunan dari suku mana? Bukankah pelakunya tidak mengatas namakan sukunya ketika menggunakan kendaraan tersebut ? Padahal ada tertulis bahwa dimata hukum ,semua orang adalah sama

Setidaknya , ada dua sumber berita yang menuliskan keterangan :"Keturunan Tionghoa " pada judul tulisannya ,yakni Go Riau dan  Nusantara pos

Tulisan Berbau Sara

Hal semacam ini bukanlah pertama kali terjadi,karena isu sara yang dititipkan dalam judul berita ini sudah sejak dulu telah dipraktikkan oleh beberapa media. Yang uniknya, keterangan tambahan tentang asal usul pelaku tindak kejahatan atau orang yang melanggar aturan ,hanya bila sosok tersebut adalah keturunan Tionghoa. Sedangkan kalau pelaku tindak kejahatan atau yang melanggar aturan adalah keturunan  non Tionghoa ,amat jarang ditulis.

Amat disayangkan bila penulisnya ,demi untuk menarik jumlah pembaca yang  banyak ,telah menggunakan cara cara yang tidak simpatik,yakni membawa bawa nama keturunan Padahal pelakunya hanya satu atau segelintir orang,tapi menyeret nama keturunan Padahal ,menurut   Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun." 

Lalu bila satu orang yang berbuat kesalahan,mengapa harus membawa nama sukunya?

sumber berita:

  1. goriau
  2. nusantarapos

Tjiptadinata Effendi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline