Kemajuan Zaman Tidak Musti Meniadakan Nilai Kesantunan
Ada aturan negara yang harus dipatuhi, yang bilamana dilanggar maka akan ada sanksinya yang harus dibayar. Boleh jadi dalam bentuk denda atau mendapatkan hukuman penjara bahkan tidak tertutup kemungkinan hukuman dalam bentuk gabungan dari keduanya, yakni didenda dan dipenjara.
Tak terhitung banyaknya aturan yang berakibat hukum yang harus menjadi perhatian kita, bukan hanya sekedar untuk dihafal dan diketahui tapi sekaligus wajib dipatuhi.
Sanksi hukum yang paling sering ditemui adalah melanggar rambu rambu lalu lintas. Misalnya, memasuki jalan dengan tanda "Dilarang Masuk" atau memarkir kendaraan di lokasi yang sudah diberikan tanda "Dilarang Parkir".
Tata Cara Berkomentar
Ada beberapa kriteria yang menempatkan komentar yang salah bisa berakibatkan mendapatkan sanksi hukum, misalnya komentar berbau sara, tebar kebencian, berbau pornografi, berisi penghinaan dan seterusnya.
Sedangkan komentar yang mengacu pada sopan santun, hingga kini belum ada undang-undang yang mengaturnya. Tapi ada aturan tersirat yang tidak dapat diabaikan, yakni sanksi sosial dari masyarakat.
Kalau kita melanggar rambu rambu lalu lintas dan dihukum denda setelah kita melunaskan membayar denda di pengadilan, maka urusan sudah selesai. Masyarakat tidak akan kepo menanyakan mengapa kita ditilang atau mengapa begini dan begitu.
Tapi sekali saja kita memberikan komentar yang tidak sopan, maka kendati tidak akan menyeret kita keranah hukum namun sanksi sosial akan dijatuhkan atas diri kita.
Antara Lain:
- merusak image yang sudah kita bangun dan jaga selama bertahun tahun
- orang akan menyurutkan langkah dalam berinteraksi dengan diri kita
- sanksi sosial ini bisa saja bersifat sementara, tapi tidak tertutup kemungkinan seumur hidup
Bila Artikel yang Kita Baca Tidak Sesuai Selera Kita