Lihat ke Halaman Asli

TJIPTADINATA EFFENDI

TERVERIFIKASI

Kompasianer of the Year 2014

Sejauh Mana Kepedulian Kaum Wanita terhadap KDRT?

Diperbarui: 16 September 2019   07:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto: morning.pk

Kaum Wanita dan Anak Anak Adalah Dalam Posisi Lemah

Bahwa korban yang terbanyak jatuh akibat dari  tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terbanyak adalah dari kaum wanita dan anak anak, semua orang agaknya sudah tahu. 

Untuk mencari bukti bukti, tidak perlu berselancar di google, karena saking banyaknya yang sudah terjadi. Jangan-jangan korbannya adalah dalam keluarga sendiri. 

Bila terjadi ketidak harmonisan dalam rumah tangga, hingga terjadi: "broken home", maka ujung ujungnya yang menjadi korban adalah wanita dan anak. Kalaupun ada korban dari pihak kaum pria, hal tersebut merupakan pengecualian. 

  • Alarming Figures
    • 1 in 3 women and girls experience physical or sexual violence in their lifetime, most frequently by an intimate partner
    • Only 52% of women married or in a union freely make their own decisions about sexual relations, contraceptive use and health care
    • Worldwide, almost 750 million women and girls alive today were married before their 18th birthday; while 200 million women and girls have undergone female genital mutilation (FGM)
    • 1 in 2 women killed worldwide were killed by their partners or family in 2012; while only 1 out of 20 men were killed under similar circumstances
    • 71% of all human trafficking victims worldwide are women and girls, and 3 out of 4 of these women and girls are sexually exploited
    • Violence against women is as serious a cause of death and incapacity among women of reproductive age as cancer, and a greater cause of ill health than traffic accidents and malaria combined.(https://www.un.org/en/events/endviolenceday)

Membaca kutipan yang dipublish di laman United Nation sungguh membuat kita merinding. Disebutkan bahwa 1 dari 3 orang wanita, mengalami tindakan kekerasan dalam perjalanan hidupnya dan pelakunya yang terbanyak justru dari orang dekat. 1 dari antara 2 wanita, yang terbunuh di dunia, pelakunya justru adalah orang terdekatnya.

KDRT Bukan Lagi Ranah Privat

SEGERA LAPORKAN JIKA ANDA MENEMUKAN KASUSNYA! 

Beberapa isi pasal yang penting untuk diketahui masyarakat dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, yaitu :

  • Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
  2. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
  • Pasal 2
  1. Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi: (a). suami, isteri, dan anak; (b). orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau (c). orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
  2. Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan

sumber:  https://www.kemenpppa.go.id

foto-kerenina-5d7ed1cf097f360bc95875a3.jpg

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline