Lihat ke Halaman Asli

TJIPTADINATA EFFENDI

TERVERIFIKASI

Kompasianer of the Year 2014

Inilah Kesepuluh Wajah Pria Rohingya Muslim Sebelum Dieksekusi

Diperbarui: 28 Mei 2019   06:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

keterangan foto: Kesepuluh pria Muslim Rohingya dengan tangan diikat berlutut di desa Inn Din, Myanmar/reuters

YANGON (Reuters) - Myanmar has granted early release to seven soldiers jailed for the killing of 10 Rohingya Muslim men and boys during a 2017 military crackdown in the western state of Rakhine, two prison officials, two former fellow inmates and one of the soldiers told Reuters. The soldiers were freed in November last year, the two inmates said, meaning they served less than one year of their 10-year prison terms for the killings at Inn Din village. (Reuters/Exclusive: Myanmar soldiers jailed for Rohingya killings freed after less than a year).

Terjemahan Bebas:

Dari Yangon diberitakan oleh Reuters, bahwa Myanmar telah membebaskan ke 7 orang tentara Myanmar, yang dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, karena dinyatakan bersalah telah membunuh 10 orang pria Rohingya Muslim dan seorang anak laki laki. Namun, belum cukup satu tahun menjalani hukuman, ketujuh tentara tersebut sudah dibebaskan.

Win Naing, kepala sipir di Penjara Sittwe Sakhwe Rakhine, dan seorang pejabat senior penjara di ibukota, Naypyitaw, membenarkan bahwa tentara terpidana tidak berada dipenjara selama beberapa bulan. Untuk kemudian, sebelum setahun dipenjara ketujuh tentara tersebut sudah dibebaskan. 

Namun tidak ada penjelasan rinci, mengapa mereka bisa mendapatkan potongan hukuman yang begitu luar biasa, karena Pejabat terkait tidak bersedia memberikan keterangan. Hanya mengatakan, bahwa Militer telah mengurangi hukuman mereka, namun  mereka tidak tahu persis, kapan ketujuh tentara tersebut dibebaskan.

Mendapatkan Sorotan Dunia

Tujuh tentara yang dipenjara tersebut merupakan satu-satunya personel keamanan militer yang dihukum atas operasi militer pada 2017 di Rakhine. Operasi tersebut mendorong lebih dari 730 ribu Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan, tindakan kekerasan tersebut termasuk pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pembakaran. 

Di antara 10 pria Rohingya tersebut merupakan nelayan, penjaga toko, seorang guru agama Islam dan dua remaja pelajar sekolah menengah atas berusia belasan tahun. 

Pemerintah Myanmar membantah telah melakukan kesalahan yang dituduhkan. Para penjabat menyatakan, tujuh anggota militer yang ditahan dalam kasus di Inn Dinn merupakan bukti pasukan keamanan Myanmar tidak kebal hukum.

Tapi ternyata, belum cukup setahun dalam penjara, ketujuh tentara yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, karena telah membunuh 10 orang Pria Rohingya Muslim dan seorang anak laki laki, sudah dibebaskan. 

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak mana pun, mengapa ketujuh tentara tersebut, hanya menjalani hukumannya kurang dari setahun, padahal mereka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Penjelasan singkat hanyalah: "militer telah membebaskan mereka".

Sebuah tragedy kemanusiaan yang mengerikan 

sumber:
reuters.com dan edition.cnn.com/2019

Tjiptadinata Effendi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline