Lihat ke Halaman Asli

TJIPTADINATA EFFENDI

TERVERIFIKASI

Kompasianer of the Year 2014

Catatan Berharga bagi yang Berniat Keluar Negeri

Diperbarui: 29 Januari 2019   22:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber berita dan gambar: 9 News.com

Membawa Obat yang Dilengkapi Resep Dokter Bukan jaminan Pasti Aman

A British woman jailed in Egypt for carrying illegal painkillers has been released but reportedly denied a chance to farewell her husband.Laura Plummer, 34, was freed after spending 14-months in a Cairo prison for taking 290 Tramadol tablets into the country.The shop worker, from Hull in northern England, maintained the painkillers were intended for her Egyptian husband.Though available by prescription in the UK, the painkiller is illegal in Egypt " (sumber: 9News.com)

Laura Plumer ,seorang warga Inggeris ,yang membawa obat jenis Tramadol ,yang bersifat menghilangkan rasa sakit bagi pasangan hidupnya seorang warga Mesir, telah di tahan begitu ia mendarat di ibu kota negeri Firaun ini.
Walaupun sudah menunjukkan bahwa ia membeli obat tersebut, berdasarkan resep dokter, yang dibawanya bersama obat tersebut, tetap saja ia ditahan. Pengadilan setempat memutuskan bahwa ia terbukti bersalah karena membawa obat terlarang ke Mesir dan dijatuhi hukuman  penjara selama tiga tahun.
Kemudian Pengacaranya mengajukan permohonan kepada Presiden Mesir, mengingat bahwa wanita berusia 34 tahun ini,bukan pengedar ataupun pengguna obat obatan terlarang, Melainkan karena semata mata mengira bahwa karena obat yang dibawa untuk suaminya yang orang Mesir tersebut, sudah dilengkapi dengan Resep dokter, berarti sudah aman.
Ia sama sekali tidak tahu,bahwa hal tersebut tidak berlaku di Mesir. Ternyata di Mesir jenis obat terlarang,tetap saja tidak boleh masuk,walaupun dilengkapi Resep dokter. Dibebaskan Setelah 14 Bulan Dipenjara.
Laura Plummer, 34, dibebaskan setelah menghabiskan 14 bulan di penjara Kairo karena membawa 290 tablet Tramadol ke negara itu.
Pekerja toko, dari Hull di Inggris utara, menyatakan obat penghilang rasa sakit ditujukan untuk suaminya yang orang Mesir.
Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Desember 2017 tetapi telah diberikan pembebasan awal.Namun,ia langsung di deportasi pulang ke negerinya,tanpa mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan pasangan hidupnya.
Kejadian ini,memang sama sekali tidak ada kaitannya dengan diri kita. Namun pengalaman pahit yang dialaminya,mungkin perlu merupakan masukan yang berharga bagi kita semua,bahwa setiap negeri memiliki aturan tersendiri sehubungan dengan obat obatan yang dikatergorikan termasuk obat obat terlarang. Karena itu,alangkah baiknya, kita menghindari membawa obat-obatan, yang dapat menyebabkan diri kita terbelit  masalah hukum dinegeri orang. Jangan sampai niat hati mau traveling, tapi berakhir di penjara di negeri orang.

sumber :9 news.com

Tjiptadinata Effendi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline