Saya lahir di Padang,sejak sebelum kemerdekaan,yakni tahun 1943.Karena itu sangat memahami berbagai kebebasan yang boleh dilakukan dan tidak akan terkena sanksi apapun.
Kalau saya bercerita tentang kejadian pada diri sendiri,bukan lantaran mau menonjolkan diri,tapi agar jangan sampai menyinggung siapapun. Kalau menuliskan sesuatu yang baik,maupun yang buruk tentang diri sendiri,tidak bakalan ada yang akan tersinggung.
Ketika Masih di Kota Padang
Setelah mengalami hidup yang morat marit,bersahabat dengan tikus,kalajengking, cacing dan kecoa,selama kurun waktu tujuh tahun maka kami bersyukur, akhirnya dikasih kesempatan oleh Tuhan, memiliki 2 kapling tanah di Wisma Indah I, ulak karang. Satu kapling kami bangun rumah dan satu kapling lagi dibangun paviliun berlantai 3 lengkap dengan taman bunga dan buahan.
Nah, ada kolam renang pribadi dilaman belakang seluas 8 x 4 meter dan kedalaman 1,2 meter. Tidak perlu izin,karena sudah memiliki izin bangunan untuk rumah dan paviliun. Kemudian anak anak melanjutkan studi keluar negeri, kolam tersebut kami jadikan kolam untuk memelihara ikan. Hal inipun tidak perlu ada izin dari siapapun.
Dan ketika pohon nangka yang tumbuh dipagar depan rumah sudah terlalu besar ,maka karena saya yang menanam, tidak perlu izin siapapun untuk menebangnya.
Kalau Dilakukan di Australia
Bilamana saya terapkan kebebasan yang sama ketika kami di Australia,maka saya bisa di penjarakan. Karena ada aturan pemerintah bahwa setiap pembuatan kolam yang memiliki kedalaman lebih dari 30 cm. harus ada izin tertulis.
- Sebelum kolam dioperasikan,harus tunggu inspeksi dari Petugas dinas sosial
- Seluruh kolam ,harus ada pagar,yang minimal tingginya 1,2 meter
- Tidak boleh ada pohon yang tumbuh disana,sehingga anak anak dapat memanjat untuk masuk kekolam renang
- Kalau sewaktu di inspeksi, terdapat air kolam tidak sesuai norma kebersihan,maka pemiliknya akan didenda
- Mau ubah fungsi kolam renang jadi kolam ikan? Kalau tidak mau di bui,maka harus minta izin ,yang pasti tidak akan diberikan
Tebang Pohon Harus Ada Izin Tertulis
Walaupun pohon ditanam diperkarangan rumah kita sendiri, tapi kalau mau menebangnya,harus ada izin tertulis dari pemerintah kota. Kalau main tebang sembarangan,akan di denda.
Parkir Sembarangan di Depan Rumah Sendiri ?