Mengapa Polantas Australia Tidak Bisa Disuap? Ini Jawabannya
Melanggarrambu rambu lalu lintas di Australia, dendanya sangat besar. Suatuwaktu,karena terburu buru mau ke bandara, saya kurang hatihati,sehingga tidak sadar ketika melewati traffic light,lampu sudahmenyala merah,. Saya baru sadar ,ketika datang tagihan denda,sebesar460 dolar atau senilai 4,6 juta rupiah. Disamping itu, ada :”demeritpoint” ,artinya nilai Driver Lisence saya dikurangi 2. Bilasering melanggar dan total point 12 yang diberikan habis,maka SIM dicabut .Selama satu tahun tidak boleh nyetir lagi.Sesudah melewatimasa :”cekal” ,baru boleh ikut test lagi dari awal.
Sekalilagi ,saya salah parkir,didepan rumah sekolah, kena 120 dolar atau1,2 juta rupiah. Nggak mau bayar? Boleh saja,tapi tiga bulan dikasihtenggang waktu,selanjutnya mobil kita akan diderek dan di lelang,Berapapun tawaran tertinggi,mobil akan dijual dan uangnya dipotongkan denda kita.Sisanya baru dikembalikan kepada kita,
Tadisiang, kami ke IGA super market,karena paling dekat dengan rumahputra kami ,dimana kami tinggal.,Yakni sekitar 10 menit berkendaraan.Ketika saya barusan selesai parkir dan turun dari mobil, ternyata adayang kena tilang,Karena salah parkir di tempat yang seharusnya khususuntuk Pengemudi yang Disable. Pengemudi yang bertampang Asia,ngotot,bahwa kakinya juga sakit dan susah dibawa jalan. Tapi ketika dimintaSurat keterangan dokter ,bahwa ia memang termasuk kategori :”Disable”Pria pengemudi yang setengah baya tersebut tidak dapat menunjukkanbuktinya.
Ranger,sebutan untuk Polisi disini,mengandeng tangannya dan menunjukkanpapan yang terpancang di sana,dimana tertulis :'denda 120 dolar”.Dan surat tilang ,langsung diberikan kepada pengemudi.
IniSebabnya Polantas Disini Tidak Mau Disuap
Disiniaturan dibuat untuk dipatuhi.Tidak ada pengecualian,,termasuk orangpenting atau pejabat,kalau salah tetap di denda Dan kalau sudahberkali kali melanggar aturan lalu lintas, SIM nya akan dicabut.
UrusanSIM bukan urusan Polisi, melainkan RMS -Road Maritime Services.Dulunamanya RTA atau Road Traffic Authorithy .Tugas Polisi adalahmelakukan tindakan bila ada yang melanggar rambu rambu lalulintas.Kalau terjadi ada mobil yang kesenggol dan tergores ataupenyok,polisi tidak ikut campur., itu menjadi urusan pengemudi masingmasing,karena setiap pemiliik mobil ,harus memiliki asuransi.Sehinggabila terjadi sesuatu, maka menjadi urusan asuransi. Polisi hanya ikutcampur,bila kerusakan parah,sehingga mobil mengganggu arus lalulintas,atau ada yang terluka.
Dalamhal apapun,jangan pernah coba coba untuk denda damai,karena urusannyabisa semakin sulit ,bahkan akan dibawa ke pengadilan,dengan tuduhanmencoba menyuap Petugas
MengapaPetugas Disini Tidak Bisa Disuap?
Karenagaji yang mereka terima,sudah lebih dari cukup,untuk menghidupikeluarga mereka. Maka tidak seorangpun yang akan mengambilresiko,kehilangan pekerjaan dan masuk penjara.