Lihat ke Halaman Asli

TJIPTADINATA EFFENDI

TERVERIFIKASI

Kompasianer of the Year 2014

Hari Raya dan Kado untuk Orang Miskin, Bukan untuk Pejabat

Diperbarui: 14 Desember 2016   09:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun lalu, hari Raya Paskah terkumpul dana sebesar 170 miliar rupiah,dari warga ,termasuk sumbangan dari umat Budha dan Muslim.Sumbangan ini ,dan dibagikan semuanya untuk para pengungsi dan homeless (sumber:australianplus)

Kalau di Indonesia, biasanya setiap tahun pada hari raya yang dapat kado adalah para pejabat, tapi di Australia justru sebaliknya. Yang dapat kado adalah orang yang hidup di pinggiran kota dan tidak ada keluarga yang mengurusnya.

Mengapa orang yang sudah kaya dan pejabat lagi masih diberikan kado? Karena itulah tradisi yang sudah berlangsung sejak tempo doeloe. Demi lancarnya hubungan "baik" dan demi lancarnya hubungan bisnis, maka orang harus memberikan upeti setiap ada kesempatan dan alasan yang paling tepat adalah ketika hari raya.

Belakangan, pemberian kado mahal mahal sudah dijerat dengan pasal korupsi karena dikategorikan sebagai gratifikasi. Tapi kita semua paham bahwa tidak satu jalan menuju ke Roma. Begitu juga tidak satu jalan untuk dapat melanggengkan tradisi lama ini. Karena kalau dulu, memberi kado biasanya diantarkan langsung sambil mengucapkan selamat hari raya, kini  memberidapat dilakukan secara online dan tidak berbekas atau dapat juga dengan mengirimkan voucher kepada partner bisnis yang biasa membantu memuluskan urusan dengan kantor pemerintahan sehingga tidak dapat dibuktikan.

Aturan yang Memberi Peluang

"Kalau kado di bawah 1 juta rupiahya wajarlah." 

Nah, kalimat ini merupakan peluang untuk pejabat terus menerima kado yang harganya "dibawah 1 juta rupiah". 

Untuk jelasnya,saya kutip sebagai berikut:

Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah Hari Raya Lebaran yang menyangkut dengan unsur penyalahgunaan jabatan. Menurut dia, hal itu melanggar kode etik PNS. Cara Irit Pererat Pertemanan dengan Jalan-Jalan"Ada larangan (pemberian hadiah) melanggar kode etik pegawai negeri sipil," kata Yuddy seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/6). Ia menuturkan larangan itu bagi pegawai negara menerima hadiah dengan jumlah besar yang berkaitan dengan kepentingan jabatan. Jika pemberian hadianya masih di batas wajar seperti di bawah Rp 1 juta, Yuddy tidak melarangnya.

Dapat Kado Natal Sekotak Coklat Harus Lapor

Dalam perbincangan dengan teman baik kami Traver yang kebetulan bertugas di kantor pemerintahan sebagai Kepala bagian perizinan perumahan sambil bercanda saya katakan "Wah enak ya, jadi kepala. Natalan pasti kadonya banyak."

Tapi malahan ditanggapi serius oleh Traver. Katanya, pernah temannya dapat satu kotak cokelat dari warga dan tidak dilaporkan. Ketahuan oleh pimpinannya, terus diberikan peringatan keras. Karena pejabat yang ada urusan perizinan apapun bentuknya dengan warga dilarang menerima bingkisan Natal termasuk keluarganya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline