Lihat ke Halaman Asli

TJIPTADINATA EFFENDI

TERVERIFIKASI

Kompasianer of the Year 2014

Hal-hal Penting Perlu Dipahami Penulis

Diperbarui: 26 Agustus 2016   13:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Bila Karya Tulis Kita Diminati Oleh Penerbit

Karya tulis yang dicetak dalam bentuk buku dan di terapkan dengan system “cash by cash”.tentu tidak menjadi masalah. Tidak perlu  main kontrak kontrakan dan tidak perlu sibuk menyusun surat perjanjian kerja sama antara Penerbit dan Penulis . Apalagi bila sudah kenal baik dengan pihak Penerbit,bisa saja kesepakatan dalam bentuk lisan. Jadi hanya berdasarkan rasa saling percaya saja.

Karena bila sudah selesai dicetak dan sudah serah terima,maka urusan selesai dan tidak ada lagi kaitan antara Penerbit dan Penulis,kecuali hubungan pribadi. Akan tetapi bila suatu waktu,karya tulis kita diminati salah satu Penerbit dan bersedia membiayai biaya percetakan karya tulis kita,maka pada saat itu sudah harus ada perjanjiian secara tertulis. Hal ini adalah untuk menjaga agar tidak terjadi salah paham ,dalam sudut pandang bisnisnya.  Maupun dalam urusan,sejauh mana hak kita sebagai Penulis dan sejauh mana pula hak dan wewenang dari Penerbit. Hal ini tidak mungkin hanya dibicarakan secara lisan.Karena pembicaraan lisan, dapat menimbulkan multi interprestasi.yang akan berakibat terjadinya hal hal yang tidak diinginkan dibelakang hari.

Hal Hal Penting Yang Perlu di Pahami

Tentu tidak mungkin dituliskan secara menyeluruh dan utuh tentang isi dari surat perjanjian antara Penulis dan Penerbit..Tapi setidaknya, esensial dari content perjanjian kerja sama harus dipahami secara baik.

  1. Penulis menjamin dan bertanggung jawab,bahwa karya tulis nya adalah asli dan bukan hasil plagiat ,baik seluruhnya,maupun sebagian. Serta tidak mengandung unsur unsur yang bertentangan dengan undang undang.
  2. Penulis menjamin,bahwa tidak akan menyerahkan kepada pihak lainnya,karya tulis yang isinya sama atau hampir sama dan sifatnya merugikan penerbit ,dimana sudah dibuat perjanjan kerja sama.
  3. Penulis menjamin untuk tidak mengirimkan ke pihak lain, untuk diterjemahkan  dan diterbitkan dimanapun.

Sebaliknya, Pihak Penerbit bertanggung jawab:

  1. Atas penerbitan buku ,hasil karya tulis yang diserahkan ,sesuai yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.
  2. Penerbit wajib memberi tahukan berapa banyaknya buku yang akan diterbitkan.
  3. Mengirimkan contoh buku yang sudah diterbitkan kepada Penulis
  4. Membayarkan Royalty kepada Penulis sebesar 10 persen dari harga jual atau sesuai kesepakatan.
  5. Begitu buku selesai dicetak,maka Penerbit sudah harus mengirimkan  sebanyak 25 persen dari total royalty atau sesuai kesepakatan.
  6. Royalty ini sudah langsung dipotong dengan pajak pendapatan sebesar 15 persen .bagi  yang sudah memiliki nomor NPWP  PPH  ps.23 dan 30 persen,bagi yang belum memiliki  NPWP.dan bukti setoran harus di kirimkan kepada Penulis.
  7. Selanjutnya , royalty akan dikirimkan pertahapan ,sesuai dengan jumlah buku yang terjual.

Dalam hal buku  sudah habis terjual dan  Penerbit tidak lagi berminat untuk melakukan cetak ulang atau sebaliknya Penulis ,meminta untuk tidak lagi dicetak ulang,maka bila satu tahun sudah lewat,maka hak cipta kembali ketangan Penulis.Dan Penulis berhak mencetak ulang ditempat lain.

Dalam hal Penulis meninggal dunia atau tidak mampu melakukan komunikasi,maka Penulis berhak menunjuk ahli warisnya untuk selanjutnya menerima royalty untuk dan atas namanya.

Walaupun tulisan ini tidak mencakup secara menyeluruh,tapi setidaknya point point penting sudah tersampaikan, Semoga bermanfaat ,terutama bagi Penulis yang belum pernah merasakan menerima royalty dari hasil percetakan karya tulisnya.

Tulisan ini adalah hasil rangkuman ,selama berberapa tahun,karya tulis saya dicetak ulang oleh PT Elekmedia Komputindo di Jakarta.Jadi bila karya tulis kita diterbitkan atas kesepakatan bersama antara Penulis dan Penerbit, bukanlah berarti hak cipta kita tergadai untuk selamanya, melainkan hanya sebatas buku cetakan pertama terjual habis atau setahun setelah buku dicetak. Selanjutnya bila tidak ada masalah,maka buku dapat dicetak ulang berkali kali dengan berpedoman pada Surat Perjanjian Kerja .sama. 

Dan setiap kali akan dilakukan cetak ulang akan diberiathukan tertulsi kepada kita sebagai Penulis.Semoga tulisan ini ada manfaatnya

Tjiptadinata Effendi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline