foto: tjiptadinata effendi
Di Jakarta Sistem 3 in 1 dinyatakan dihapus dan akan diganti menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), sebagai masa transisi pemberlakuan Elektronic Road Pricing (ERP)
Keputusan menghapuskan 3 in 1 di Jakarta, telah mengundang pro dan kontra. Bagi yang setuju ,alasannya: 3 in 1 tidak efektif cegah kemacetan, Menimbulkan masalah baru ,yakni berkeliarannya para joki, Yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, Memberi peluang bagi petugas untuk menilang kendaraan roda 4, Menghambat pengguna kendaraan roda 4 untuk masuk kantor lebih awal dan seterusnya.
Sedangkan bagi yang tidak setuju, tentu tidak kurang pula alasannya: Memperparah kemacetan, Menghilangkan lapangan kerja bagi para joki, Semakin memperparah kemacetan dan seterusnya
3 in 1 Gaya Australia
Di Australia, setiap calon pengemudi,sebelum mendapatkan Driver Lisence atau Surat Ijin Mengemudi, sudah harus memahami , aturan ini,yakni “ The minimum safe distance needed in front is 3 seconds” hal ini resmi tertulis dalam tata cara mengemudi dalam buku panduan nsw road traffica uthority.au
Yang artinya adalah sewaktu sedang mengendarai mobil,maka :”3 detik” adalah waktu yang dinilai aman untuk menyeberang,bila jarak kendaraan kita dengan kendaran lainnya yang sedang melaju kencang. Baik dari arah kiri,maupun dari samping kanan ataupun dari depan.Bila menurut perkiraan kita masih ada waktu 3 detik,maka kita boleh tancap gas dan menyeberang.
Tidak boleh ada keraguan sedetikpun dan pandangan mata,serta perhatian jangan pernah terpancing untuk menengok sesuatu yang mungkin menarik. Dalam hitungan tiga detik ini, tidak mungkin mengunakan ilmu hitung dan ketepatan mengukur jarak. Dalam 3 detik inilah :
ketrampilan mengemudi,ketajaman naluri dan kepekaan kendali diri dibutuhkan.
Bila satu detik saja konsentrasi membias,maka akibatnya terjadilah 3 in 1.
Yakni:
- Masuk rumah sakit
- Masuk penjara
- Masuk liang kubur
Mengapa?