Lihat ke Halaman Asli

TJIPTADINATA EFFENDI

TERVERIFIKASI

Kompasianer of the Year 2014

Tutup Semua Celah yang Dapat Mengancam Keselamatan Anak Didik

Diperbarui: 24 Maret 2016   11:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Tutup semua celah yang dapat mengancam keselamatan anak didik. Dokpri."]

[/caption]Teramat banyak kisah-kisah memilukan yang dapat dibaca di berbagai media, tentang anak-anak didik yang menjadi korban kekerasan. Walaupun ada begitu banyak penyebab terjadinya peristiwa peristiwa tragis tersebut, namun akarnya adalah  satu, yakni terdapatnya banyak kelemahan dalam sistem keamanan di sekolah-sekolah.

Rumah sekolah menjadi semacam ”open house” setiap harinya, di mana entah dengan alasan apapun setiap orang dapat dengan bebas keluar masuk kepekarangan sekolah. Belum lagi begitu keluar dari pintu pagar sekolah sudah tampak beragam orang yang berjualan di sana.

Mungkin sekolah-sekolah di Indonesia dapat belajar dari Australia tentang bagaimana pihak sekolah menutup semua celah, termasuk sekecil apapun untuk menjaga keselamatan anak-anak didik mereka. Bahkan orang tuapun tidak diijinkan memasuki pekarangan, tanpa ijin dari pihak keamanan sekolah.

[caption caption="Tampak halaman sekolah yang steril,  tak ada satupun yang jualan atau berlalu lalang. / Dokpri."]

[/caption]Security Notice

Begitu berada di pintu pagar besi yang cukup tinggi, di depan rumah sekolah cucu kami  sudah terpampang sebuah papan peringatan dengan huruf yang  mencolok.

Security Notice
The school grounds are inclosed land. If you are on the grounds without school visitor approval you are trespassing, trespassers will be prosecuted
Departement of Education

Yang isinya adalah peringatan adanya larangan bagi siapapun untuk menginjakkan kaki di pekarangan sekolah, tanpa bukti ijin dari pihak sekolah.

Bahkan orang tua juga tidak diijinkan masuk, karena pihak sekolah tidak ingin kecolongan, ada orang yang mengaku orang tua siswa padahal datang dengan tujuan lain.

Aturan yang Diterapkan:

  • Tidak satupun  yang diijinkan jualan di dalam, maupun  di luar pagar sekolah,
  • Kantin dikelola oleh para orang tua murid, secara bergantian,
  • Penjaga sekolah hanya bekerja setelah sekolah usai,
  • Guru dilarang tinggal berduaan dalam kelas,
  • Bila murid perlu dihukum, harus di ruang kepala sekolah.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline