Lihat ke Halaman Asli

TJIPTADINATA EFFENDI

TERVERIFIKASI

Kompasianer of the Year 2014

Mengapa Negara Membiarkan Anak Anak Terlantar?

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14316842161476913393

[caption id="attachment_383743" align="aligncenter" width="428" caption="ilustrasi :tjiptadinata effendi"][/caption]

Mengapa Negara Membiarkan Anak Anak Terlantar?

Saya baru baca tulisan yang ditulis oleh salah seorang Kompasianer,yang juga adalah seorang Advokat. Judulnya adalah :” 5 Tahun Penjara untuk Penelantaran Anak”

Untuk jelasnya ijinkanlah saya mengutip dua alinea ,pada awal tulisan ,sebagai berikut:

“Dari segi kacamata hukum, penelantaran anak merupakan suatu tindak kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 butir 15a UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pengertian ketentuan tersebut, kekerasan tidak hanya sebatas dalam bentuk fisik saja, melainkan juga psikis termasuk penelantaran.

Oleh karena itu, apabila ada orang tua yang menelantarkan anaknya, maka sanksi hukumnya cukup berat, yaitu sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).(ditulis oleh: Rolas Jakson- Advokat)”

Ada Pertanyaan yang Mengelitik,tapi Tidak Ditemukan Jawabannya

Membaca artikel ini sungguh akan membuat seorang waras, pasti akan terenyuh, apalagi konon kabarnya, orang tua mereka bukan orang melarat,bahkan seorang intelektual. Sungguh tak habis pikir bagaimana hal tersebut bisa terjadi.

Namun ada hal yang mengelitik dalam hati saya, :” Kalau orang tua menelantarkan anak anak mereka, dapat dihukum 5 tahun penjara,bagaimana dengan negara yang menelantarkan anak anak ? Apakah juga bisa dituntut ? Untuk menuntut hukuman phisik ,jelas tidak memungkinkan, karena negara merupakan sebuah institusi. Namun mungkinkah negara dituntut untuk membayar ganti rugi kepada fakir miskin dan anak anak yang ditelantarkan oleh negara?

[caption id="attachment_383746" align="aligncenter" width="626" caption="orang yang tinggal di gubuk ini,pasti bukan orang kaya/tjiptadinata effendi"]

14316855821006423879

[/caption]

Undang Undang Dasar 45 ,Pasal 1 ayat 34:
“Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara”

Kita tidak perlu harus ke Afrika atau ke Suriah,untuk menengok anak anak telantar dan kurang makan. Hampir disetiap kota, setiap hari kita saksikan anak anak gelandangan yang entah tidur dimana dan makan apa.

Untuk menutup mata, dengan sangat mudah kita bisa saja mengatakan bahwa:” Mereka itu bukan orang miskin, malah kaya,hanya saja mereka pemalas dan lebih suka hidup dengan minta minta”

Padahal yang kaya dengan jalan minta minta atau jadi pengemis,dapat dihitung dengan jari tangan. Namun kita sudah men justice ,bahwa semua orang yang minta minta adalah penipu . Mereka bukan miskin, tapi pemalas

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline