[caption id="attachment_371755" align="aligncenter" width="515" caption="Nusakambangan TNI dipersiapkan untuk hadapi pelaksanaan hukuman mati gelombang ke dua/bbcnews"][/caption]
.
Selama pekan pekan terakhir ini, baik media nasional di Indonesia ,maupun media di luar negeri, sedang hangat hangatnya membicarakan tentang eksekusi mati terhadap gembong narkoba, termasuk dua orang dari Australia. Yakni Chan dan Sukumaran. Namun hingga saat ini, masih belum ada keputusan,kapan akan dilaksanakan. Keduanya kini sudah dipindahkan ke Nusakambangan dengan pengawalan ketat.
Berita terbaru yang diekspos oleh bbc news, mengungkapkan bahwa eksekusi terpidana mati gelombang kedua, masih menunggu proses teknis dan perkembangan proses hukum, Antara lain Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan terpidana asal Filipina.
Sementara Mary Jane masih berada di penjara Yogyakarta, sembilan lainnya yang dijadwalkan untuk dieksekusi, sudah berada di Nusakambangan, namun belum masuk ruang isolasi.
Tawaran Pemerintah Australia Ditolak
Sementara itu, dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang pembatalan eksekusinya diupayakan dengan segala cara oleh pemerintah Australia, termasuk tawaran pertukaran narapidana ,sudah secara tegas ditolak oleh Presiden R.I Jokowidodo
Hampir seluruh media Indonesia dan Media Australia diisi dengan berita berita mengenai proses pelaksanaan eksekusinya. Sejak dari penjara di Kerobokan Bali,hingga dipindahkan ke penjara Nusakambangan dengan pengawalan yang ekstra ketat.
Terpidana Mati dari Brasil Mungkinkah Lolos dari Eksekusi?
Terkait kasus terpidana mati warga Brasil Rodrigo Gularte, kejaksaan masih menunggu hasil opini kedua --second opinion-- dari dokter jiwa tentang kesehatan jiwa sang terpidana mati. Hasil pemeriksaan dokter jiwa RSUD Cilacap, 11 Februari lalu menunjukkan, Dularte adalah penderita gangguan kejiwaan. Dokumen medis lain dari Paraguay dan Brasil menunjukkan, Dularte sudah menderita gangguan jiwa sejak tahun 1996.Hari Jumat,(06/03) siang, sekelompok aktivis pembela hak kaum disabelitas mendatangi kejaksaan agung. Mereka menyampaikan petisi ,yang isinnya menuntut agar eksekusi terhadap Dularte di batalkan demi hukum.Dengan pertimbangan ,seorang penyandang gangguan jiwa, tak bisa dipidana .(sumber :bbcnews)
Mt.St.Thomas, 6 Maret, 2015
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H