Lihat ke Halaman Asli

TJIPTADINATA EFFENDI

TERVERIFIKASI

Kompasianer of the Year 2014 - The First Maestro Kompasiana

Untuk Tekan Angka Kematian Akibat Lalin, Australia Perketat Terbitkan SIM

Diperbarui: 17 Juni 2015   19:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14145844721350393035

[caption id="attachment_350680" align="aligncenter" width="368" caption="plate :P"][/caption]

Untuk MenekanAngka Kematian Akibat Kecelakaan Lalin, Australia Perketat Terbitkan SIM

Sejak tahun lalu, pemerintah Australia telah memperketatpenerbitan Surat Ijin Mengemudi, untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan lalin. Dan ternyata hal ini membawa keberhasilan yang cukup significan.

Prosses untuk mendapatkan Driver Lisence

Bagi warga Indonesia yang berkunjung ke Australia, dapat mengunakan SIM yangberasal dari Indonesia, selama masa berlaku belum habis.

Namun bila sudah menjadi Permanent Residence aau penduduk Australia, SIM ini harus diganti dengan Driver Lisence yang diterbitkan olehpemerintah Australia lewat RTA. Untuk urusan Surat Ijin mengemudi,disini adalah wewenang dari RTA – Road Traffic Authority . Jadi tidak ada urusan dengan Polisi. Tugas Polisiadalah menjaga ,agar peraturan lalu lintas dan rambu rambu yang ada ,ditaati oleh setiap pengguna jalan.

Untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi disini, tidak bisa diganti begitu saja.Melainkan harus ikut ujian dari awal,yakni ujian teori,dengan biaya 60 dollar. Jumlah ini bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya.Ini baru untuk ujianteori ,belum termasuk untuk ujian praktek.

1414585309957328854

tanda P harus ditempelkan.ft.tjiptadinata effendi

Ada 45 soal

Ada 45 soal yang diberikan. Calon pengemudi atau yang ingin mengganti SIM. Setelah menyelesaikan administrasi, langsung berhadapan dengan Komputer. Jadi bukan diuji oleh petugas. Ada 45 soal danbila salah lebih dari 3, maka dinyatakan gugur dan harus mengulang kembali.

Bisa saja sampai 2 atau 3 kali baru bisa lulus. Nah, setelah ujian teori lulus,ada ujian praktek. Kalau tidak lulus,maka SIM yang dibawa dari Indonesia, dinyatakan tidak berlaku lagi.Kepada pengemudi diberikan plate L. Artinya :” Belajar” .

Plate ini wajib ditempelkan di bagian depan dan belakan g kendaraan dan pengemudi hanya boleh mengendarai mobil,bila didampingi oleh orang yang sudah memiliki SIM Australia.

Kalau beruntung lulus, maka kita dapat :”Full Lisence”,tinggal memilih mau bayar satu tahun atau 3 tahun /5 tahun.Syarat itu

Driving Test.

Keempat ban harus dalam kondisi layak pakai. Semua lampu dan sign bekerja.termasuk lampu rem. Rem dan rem tangan harus bekerja dengan baik. Penghapus kaca dan kaca spion.  Kendaraan sudah di registrasi dan masih berlaku. Bila salah satu tidak lengkap, driving test dinyatakan batal dan uang pendaftaran hilang.

Jangan coba memberikan uang , karena langsung dinyatakan tidak lulus. Yang memberi suap ,langsung dibawa dan ditahan.Bila memakai kaca mata, maka kaca mata harus digunakan. Tidak dibolehkan meletakkan dompet ataupun uang secara terbuka,karena dianggap sudah mencoba melakukan upaya penyuapan.

Bagi yang belum pernah memiliki SIM.bila lulus ujian, tidak bisa langsung dapat :”full licence”.tapi dapat SIM dengan Plate P.Yang harus ditempelkan di depan dan dibelakang plat mobil. Boleh mengendarai kendaraan sendiri,tapi tidak boleh melebihi kecepatan 80 km perjam. Setiap kali menyetir, harus mengisi Log book,hari /tanggal dan berapa lama menyetir. Log book ini nantinya akan jadi rapor ,yang akan digunakan untuk ikuti ujian lagi untuk mendapatkan full licence.

Diberikan Point 12

Setiap pemegang SIM diberikan 12 point. Bila melanggar aturan lalu lintas, disamping kena denda,juga dipotong angkanya. Istilahnya :"demerit Point" Kalau sampai habis, berarti ,SIM batal dan selama satu tahun,tidak boleh  mengemudikan kendaraan apapun. Tahun berikutnya boleh ikut ujian dari awal lagi.

1414585003559122929

Plate L ,artinya Learning.belajar/harus didampingi pengemudi yang memiliki SIM/FT.tjiptadinata effendi

Peraturan baru ada P1 dan P2

Peraturan baru , semakin memperketat penerbitan surat ijin mengemudi ,dengan membagi kelas Plate P 1 dan P 2. Dengan catatan ,ada pembatasan untuk mengangkut penumpang. Dan selama mengendarai mobil, bila ada :” breath test” atau test alcohol,maka kadar alcohol dalam darah, harus NOL

Kendati banyak warga yang protes,karena merasa terlalu ruwet untuk dapatkan Driver Lisence,namun peraturan tetap dijalankan. Karena tujuan pemerintah adalah untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas ,yang mencapai lebih dari 10 ribu orang dalam satu tahun di New South Wales.

(sumber: driver lisence.gov.au)

1414585163204140794

untuk full lisence,Plate tanpa tanda P atau L/ft,tjiptadinata effendi

Catatan Penulis

Diharapkan artikel kecil ini dapat menjadi masukan bagikepolisian RI. Untuk juga mengawasi dengan ketat,penerbitan SIM di Indonesia. Demi untuk keselamatan pengguna jalan raya.

Mout Saint Thomas, 29 Oktober, 2014

Tjiptadinata Effendi

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline