Perlu daftarkan hak cipta untuk hindari . Kendati tidak ada keharusan untuk mendaftarkan hak cipta, tapi menghindari masalah adalah jauh lebih bijak dari pada menyelesaikan maslaah. Kalau hidup bisa dipermudah, kenapa harus dipersuit. Tetapi bukanlah berarti kita boleh menganggap remeh semua hal. Karena akibatnya bisa menjebak kita pada masalah yang berkepanjangan.
Pengalaman Pribadi:
Kesahalan ini yang pernah saya lakukan,, yakni menganggap semuanya mudah. Akibatnya, saya terseret ke ranah hukum, ketika ada orang yang menggunakan hak cipta dan hak patent ,yang sejatinya milik saya. Dua tahun berpekara, tidak hanya menghabiskan dana lebih dari satu milyar rupiah,(1.000.000.000. rupiah). tetapi juga menguras energi Dua tahun saya dan kelaurga hidup menderita,hanya karena saya anggap masalah hak cipta dan hak patent merupakan hal sepele.
Oleh karena itu saya postingkan tulisan ini, agar jangan ada lagi yang mengalami penderitaan seperti yang pernah saya alami di tahun 2002 - 2004.
Urus Hak Cipta Mudah - Tidak ada Pungli (setahu saya)
Saya sengaja mengurus sendiri semua hak cipta dan hak patent. Mudah dan tidak ruwet,serta tidak ada pungli disini .
Hak Atas Kekayaan Intelektual (dulu HAKI ,sekarang HKI)
Tanggal 26 April yang merupakan hari yang penting, karena diperingati sebagai hari Kekayaan Intelektual sedunia Tanggal ini telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) sejak tahun 2001 Peringatan Hari Kekayaan Intelektual ini tidak saja dilakukan oleh Indonesia, tetapi seluruh negara yang merupakan anggota World Intellectual Property Organization .
Pada tanggal 26 April tahun 2000, Konvensi Pembentukan World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan mulai berlaku. Oleh karena itu, setiap tanggal 26 April, selalu diperingati oleh negara-negara anggota WIPO, termasuk Indonesia, sebagai World Intellectual Property Day atau Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Perlu Daftarkan Hak Cipta
[caption id="attachment_359076" align="aligncenter" width="300" caption="doc.tjiptadinata effendi"][/caption]
, Sebagai Penghargaan Bagi Diri Kita Sendiri
[caption id="attachment_359077" align="aligncenter" width="300" caption="doc.tjiptadinata effendi"]
[/caption]
Mendaftarkan Hak Cipta,memang bukan keharusan, tapi sebaiknya dilakukan untuk antisipasi sebelum berlarut menjadi perkara hukum.
[caption id="attachment_359078" align="aligncenter" width="300" caption="sumber :DJHKI - Direktorat Jenderal Hak Kekayaaan Intelektual"]
[/caption]
Saya turunkan schema tata cara pendaftaran ,yang saya kutip dari DJHKI - Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual).
Kalau sudah mendaftar dan memegang bukti pendaftaran, tinggal menunggu diterbitkannya ,sertifikat. Bisa dimonitor online.bahkan kabar terkini, permohonan sudah ditinggkatkan. Bisa via online.