Lihat ke Halaman Asli

TJIPTADINATA EFFENDI

TERVERIFIKASI

Kompasianer of the Year 2014

Mendaftarkan Hak Cipta itu Mudah!

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1423798558835666326

[caption id="attachment_368606" align="aligncenter" width="430" caption="ft: tjiptadinata effendi"][/caption]

Lindungi Hak Cipta dengan Mendaftarkannya ke Departemen Kehakiman dan HAM R.I.

Ketika hasil karya kita,diakui sebagai hasil karya orang lain, bagaimana rasanya? Apalagi apabila kita dipanggil ,diperiksa ,bahkan ditangkap oleh Polisi,Karena hasil karya kita dibajak orang dan kemudian si Pembajak mengadukanseolah kita yang membajak ? Tentu akan menjadi pengalaman yangsangat menyakitkan bagi siapapun yang mengalaminya. Dan saya adalah salah satu yang pernah mengalami hal tersebut.

Oleh karena itu, dari padamenunggu giliran kita dihinggapi petaka tersebut,mengapa kita tidak mau mengamankan hasil karya sendiri,yang berarti juga mengamankan diri kita, agar tidak mengalami hal yang dapat menghancurkan hidup kita ?

Pengurusan Hak Cipta Mudah dan Tidak Ada Uang Pelicin!

Tidak susah mengurusnya,asal kita mau menyediakan waktu kita untuk mendatangi kantor Departemen Kehakiman dan HAM R.I. ,yang berlokasi di jalanDaan Mogot Km.24 Tangerang. Jangan pakai calo,datangisendiri. Pasti tidak ada pungli dan uang pelicin. Tiba disana kita bisa bertanya tentang apa sajadan pasti akan mendapatkan jawaban yang lengkap.

Nah,sebelum mendaftar, sebaiknya telpon dulu,agar dapat mempersiapkan segala sesuatunya, sehingga tidak perlu bolak balik kesana kemari . Telpon yang bisa dihubungi :
021- 5524839/5525388/5524992/55796586 atau website : http://www.dgip.go.id

Biaya:

Setelah melengkapi semua persyaratan,maka kita sudah dapat mendaftarkannya dengan biaya pendaftaran sebesar Rp.75.000per satu karya tulis. Jangan lupa melampirkan 2(dua) copy dari hasil karya kita. Maka kepada kita diberikan satu kwitansi yang berbunyi: “Bukti Pembayaran Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan”

Sesudah itu ,simpan bukti ini dengan baik dan sabar menunggu. Bukti ini sudah cukup kuat, sebagaialat bukti dipengadilan,bila ada orang lain yang mengakungaku ,hasil karya kita sebagai karyanya sendiri. Dan hal ini sudah pernah terjadi pada diri saya sendiri.

Bila sudah siap,maka kita akan mendapatkan Surat Pemberitahuandari Kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. yang berbunyi :” …bahwa permohonan pendaftaran Hak Cipta yang saudara ajukan beberapa waktu lalu, telah terdafar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I dan Sertifikat Hak Cipta tersebut dapat segera diambil di Jl.Daan Mogot KKM 24,Tangerang di lantai II, pada setiap hari kerja dan dikenakan biaya Rp.50.000,--“

[caption id="attachment_368609" align="aligncenter" width="368" caption="ft/doc.pri"]

14237986991080077328

[/caption]

Masa Berlaku Hak Cipta

Bila sudah menyelesaikan administrasi,maka kepada kita akan diserahkan selembar sertifikat yang menyatakan bahwa Karya Tulis kita sudah memiliki hak cipta dan berlaku selama 50(lima puluh ) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Sedangkan untuk Sertifikat Hak Merk ,berlaku selama 10 (sepuluh) tahun.

Nah,daripada menunggu terjadi masalah, maka jalan terbaik adalah mendaftarkan hasil karya kita .Baik dalam bentuk karya tulis, maupun dalam bentuk gambar,foto dan logo. Daripada kita harus mengalami hari hari yang menyakitkan,karena hasil karya kita dibajak orang, bahkan bukan tidak mungkin bahkan diakui sebagai hasil karya orang lain. Malah tidak tertutup kemungkinan ,malah kita yang dituduh sebagai plagiat hasil karya kita sendiri. Jangan lupa,terkadang hukum itu bisa di plintir plintir,sehingga hasil karya kita malah bisa menusuk diri kita sendiri,

Oleh karena itu ,seperti kata kata bijak:” Lebih baik mencegah daripada mengobati”,maka daftarkanlah hasil karya kita sedini mungkin. Hanya dengan membayar Rp.75.000 ,-+ Rp.50.000= Rp.125.000,-- (serratus dua puluh lima )ribu rupiah,maka kita sudah mengantisipasi segala kemungkinan yang terburuk.

Semoga tulisan ini bermanfaat,bagi siapa saja yang menulis, melukis ,merancang karya seni dan tulis menulis, untuk sedini mungkin melindungi haknya dengan mendaftarkannya kepada instansi terkait . .

Jakarta, 13 Pebruari, 2015

Tjiptadinata Effendi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline