Lihat ke Halaman Asli

Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan

Diperbarui: 22 Juli 2024   05:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tjin ziw sharron - Taxable income

PPh badan adalah Pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh badan usaha, baik itu perusahaan, koperasi, BUMN, BUMD, yayasan, organisasi, atau bentuk bentuk usaha lainnya yang memiliki penghasilan. Dasar hukum PPh badan di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, dengan perubahan terakhir melalui: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang telah dicabut dengan PP No. 55/2022 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan pelaksanaan lainnya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jenis-Jenis PPh Badan

1. PPh badan final

A. UMKM (PP no. 23 Tahun 2018)

Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha (Orang pribadi dan badan, termasuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, dan bentuk usaha tetap lainnya)  yang  memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari total omzet bruto.

PPh final UMKM Ditujukan untuk membantu usaha kecil dan menengah dengan cara menyederhanakan kewajiban perpajakan mereka melalui tarif yang lebih rendah dan mekanisme penghitungan yang lebih mudah.

B. Badan usaha tertentu (PPh pasal 4 ayat 2)

PPh Final Pasal 4 Ayat 2 dikenakan pada penghasilan tertentu yang ditetapkan sebagai objek PPh final. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis penghasilan tertentu yang dianggap lebih efisien untuk dipajaki dengan mekanisme final.

Ketentuan PPh Final Pasal 4 Ayat 2:

Penghasilan yang Dikenakan:

Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Penghasilan dari transaksi derivatif.

Penghasilan dari bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

Penghasilan tertentu lainnya sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

Tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis penghasilan. Misalnya:

Persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif 10%.

Jasa konstruksi dikenakan tarif berbeda-beda tergantung pada kualifikasi usaha dan jenis pekerjaan.


Koreksi Fiskal

Setiap badan usaha memiliki aturan pencatatan akuntansi yang berbeda-beda dala mencatat laporan keuangan penghasilannya. Oleh karena perbedaan tersebut dapat mempengaruhi jumlah pajka terhutang. Agar terhindar dari masalah ini, dalam perpajakan munculah koreksi fiskal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline