Lihat ke Halaman Asli

Langkah-langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020

Diperbarui: 6 Mei 2024   00:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. .Dapat di artikan sebagai sumber pendapatan negara dalam pembangunan dalam rangka menyejahterakan rakyat dan digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Pajak memiliki banyak manfaat bagi pembiayaan pengeluaran negara seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Pajak juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur distribusi kekayaan, mengendalikan inflasi, dan merangsang pertumbuhan ekonomi.

Subjek pajak Adalah orang pribadi atau badan usaha yang ditetapakan oleh peraturan undang-undang yang berlaku sebagai wajib pajak. yaitu orang pribadi atau badan usaha yang terlibat dalam kegiatan perpajakan termasuk pembayar, pemotong dan pemungut disebut Wajib Pajak meskipun hak dan kewajiban subjek pajak berbeda-beda atas pengenaan objek pajak.

Objek Pajak 

Objek pajak adalah segala sesuatu yang dikenakan pajak. Objek pajak memiliki beberapa macam yang umum dikenakan, yaitu :

- Pajak Penghasilan (PPh): Dikenakan atas penghasilan individu (PPh Orang Pribadi) sedangkan penghasilan badan (PPh Badan) yang diperoleh dari berbagai sumber seperti gaji, usaha, investasi, dan lain-lain.

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan atas penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha, di mana tarifnya ditetapkan berdasarkan persentase dari harga jual.

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Dikenakan atas penjualan barang-barang mewah seperti mobil mewah, perhiasan, barang elektronik tertentu, dan lain-lain.

- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Dikenakan atas kepemilikan properti seperti tanah dan bangunan, yang besarnya berdasarkan nilai objek pajak.

- Pajak Bea dan Cukai: Ini termasuk pajak yang dikenakan atas impor dan ekspor (Bea Masuk dan Bea Keluar), serta pajak atas barang tertentu seperti rokok, alkohol, dan barang-barang mewah lainnya (Cukai).

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor, yang besarnya berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline