Lihat ke Halaman Asli

TJin Kwang

Hanya orang yang perduli

Nasib Bank Sumut di Ujung Tanduk, Integritas OJK Dipertaruhkan

Diperbarui: 22 Mei 2023   14:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Ist

Jakarta - Nasib BPD Sumatera Utara (Bank Sumut) kini sudah di ujung tanduk, hal itu lantaran kekosongan jabatan top manajemen yang sudah 4 bulan lebih terjadi.

Kekosongan jabatan itu yakni 2 direksi (Direktur Utama & Direktur Binis dan Syariah). Dan juga kekosongan jabatan 2 komisaris (Komisaris Utama & Komisaris Nonindependen).

Lantas apa dampaknya terhadap Bank Sumut atas kekosongan jabatan tersebut ?. Diinformasikan bahwa Tingkat Kesehatan Bank (TKS) Bank Sumut menurun akibat dari kekosongan jabatan top manajemen tersebut.

Saat ini Bank Sumut harus beroperasi hanya dengan mengandalkan 3 orang direksi  dan 1 orang komisaris independen.

Pastinya beban pekerjaan ketiga direksi itu semakin berat karena kekosongan 2 kursi direksi. Terlebih saat ini fungsi dewan komisaris hanya dibebankan kepada satu orang saja (awalnya ada 3 komisaris).

Persoalan ini bermula ketika Direktur Utama Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan di dicopot dari jabatannya pada 5 Januari 2023 dan resmi diberhentikan pada 20 Januari lalu. Artinya untuk posisi Direktur Utama sendiri sudah kosong selama 4 bulan lebih.

Lalu Bank Sumut melalui Pemprov Sumut (panitia seleksi) membuka pendaftaran secara umum untuk jabatan Direktur Utama dengan masa pendaftaran 14 sampai dengan 24 Februari 2023.

Dan pada Senin 6 Maret 2023, masyarakat Sumatera Utara dikejutkan dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut.

Dalam RUPS LB tersebut menetapkan seorang calon tunggal direktur utama. Hal mengejutkan yakni pemegang saham juga menetapkan pemberhentian kepada 3 orang yakni yang menjabat sebagai Direktur Bisnis dan Syariah, Komisaris Utama  dan Komisaris Nonindependen.

Lalu dalam hasil RUPS LB tersebut langsung mengangkat calon tunggal direktur bisnis dan syariah, dan 3 orang komisaris (ada penambahkan 1 posisi komisaris). Mereka diangkat tanpa ada proses pendaftaran. Namun, nama mereka diusulkan untuk mengikuti fit and proper test di OJK.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline