Lihat ke Halaman Asli

TJin Kwang

Hanya orang yang perduli

Dinas Kehutanan Diminta Evaluasi IUPHHK-HTR Koptan Mandiri Asahan

Diperbarui: 22 September 2017   17:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia

 

Asahan Report : Oknum Ketua Koperasi Tani Mandiri Kec. Sei. Kepayang Kab. Asahan, H.M. Wahyudi MKes, diduga memanipulasi program HTR yang diberikan ijinnya oleh pemerintah, untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. 

(gambar 01)

Screen Shot Website Kementrian Koperasi dan UKM RI

Program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Terpencil perbatasan hutan, seyogianya dapat menjadi program andalan pemerintah dalam membangun Ketahanan Pangan Nasional, percepatan pembangunan masyarakat di pedesaan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. 

Namun program HTR dari Pemerintah ini, telah dimanfaatkan sekelompok oknum penguasa dan pengusaha yang berkorporasi untuk kepentingan pribadi sampai mengorbankan rakyat kecil di pedesaan terpencil. 

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Toni Togatorop, Anggota DPRD Komisi B; saat kunjungan kerja memeriksa ke lapangan, atas konflik Koptan Mandiri yang dipimpin H.M Wahyudi Mkes, di Desa Perbangunan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan, Selasa, 30/09/2017 lalu. 

"Undang-undang harus ditegakkan dan ditegaskan. Mungkin ada tarik menarik kepentingan dalam hal ini, sehingga rakyat yang tertindas. Ada kepentingan oknum Penguasa dan Pengusaha. Polisi harus tegas. Tangkap terus pengacau keamanan dan kenyamanan rakyat. Suara saya adalah suara 30.000 orang rakyat, meminta kepada pihak Pejabat dan Kepolisian untuk tegakkan Undang-undang. Kepolisian jangan segan-segan. Kami dibelakang mendukung Kepolisian. Dewan dibelakang Kepolisian. Jangan biarkan masalah kepentingan antar oknum Penguasa dan Pengusaha merusak kepentingan mensejahterakan rakyat." Toni Togatorop memberikan pengarahan. 

Konfirmasi Investigasi wartawan kepada Ketua Umum Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia, Syahrani Harahap yang menerima Surat Kuasa dua ratusan petani; meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk mengevaluasi ulang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) yang diberikan oleh Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang kepada Koptan Mandiri.

"Dinas Kehutanan Provinsi Sumut diminta evaluasi ulang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) yang diberikan kepada Koperasi Tani Mandiri. Koptan Mandiri perlu diidentifikasi dan diverifikasi kembali." Syahrani Harahap, Ketum Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia (PADI); menyampaikan kepada wartawan, Rabu, 20/09/2017 di Kantor Biro PADI jalan Pahlawan No. 61 Medan. 

"PADI sudah menyampaikan surat kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, untuk minta kepastian titik koordinat pencadangan kawasan HTR, identifikasi dan verifikasi administrasi permohonan ijin HTR Koptan Mandiri. Kami dari PADI sudah mengumpulkan temuan-temuan fakta data kami, atas penyimpangan IUPHHK-HTR Koptan Mandiri di bawah kepemimpinan H.M Wahyudi MKes." lanjut Syahrani Harahap. 

Budiman Nainggolan, perwakilan ratusan petani Desa Perbangunan Kec. Sei. Kepayang - Asahan; menuturkan, bahwa sejak H.M. Wahyudi MKes, mengaku memimpin Koptan Mandiri tahun 2014, konflik dengan petani sering terjadi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline