Lihat ke Halaman Asli

TJin Kwang

Hanya orang yang perduli

Kasus Sekolah Chong Wen Ternyata Belum Selesai

Diperbarui: 22 Maret 2017   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Medan Report : Apakah pihak Yayasan Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen menipu publik, bahwa Polemik Sekolah Cinta Budaya Telah Berakhir? seperti yang disampaikannya pada siaran pers Sekolah Cinta Budaya pada November 2016 lalu.

“Semua sudah selesai, kami berharap orang tua murid tak khawatir lagi.” kata Heriyanto alias Pau Kok selaku Wakil Ketua Yayasan.

Menanggapi tentang dilaporkannya Mantan Pangdam I/BB Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian yang telah menjadi tersangka penyerobot tanah bangunan sekolah, oleh Anton Edison Panggabean (Dirut PT.PBC, Developer MMTC Medan) di Polda Sumut, Heriyanto buang badan kepada PT. Pancing Business Centre.

“Kami tidak mau meladeni karena kami membeli lahan itu kepada PT. Pancing Business Centre.” jawab Heriyanto.

Dua pernyataan Herianto alias Pau Kok ini, seolah-olah membuka fakta ia sedang berbohong.
Pernyataan Pertama mengatakan “Semua sudah selesai...” Namun Pernyataan Kedua menjadi kontroversi, mengakui adanya “masalah” hukum atas tanah sekolah yang dibeli dari PT. Pancing Business Centre; dan sedang dalam proses penyelesaiannya oleh PT. PBC.

Anton Edison Panggabean (Dirut PT.PBC Developer MMTC Medan) melaporkan Burhanuddin Siagian sebagai penyerobot tanah, ke Polda Sumut melalui Kuasa Hukumnya Jumono SH & Associates dengan bukti lapor Polisi No.STTLP/444/IV/2016/SPKT I, tanggal 8 April 2016.

Jelas di sini MASALAH BELUM SELESAI, bukan? 

Mantan Pangdam I BB Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian yang dijadikan tersangka, melakukan gugatan Praperadilan terhadap Polda Sumut di Pengadilan Negeri Medan, yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya LBH Al-Washliyah Medan. Praperadilan ini dikabulkan dan dimenangkan oleh Burhanuddin Siagian. 

Putusan oleh Hakim Tunggal, Morgan Simanjuntak, SH. dibacakan pada hari Selasa,14 Maret 2017.

Isi Amar Putusan Register No. : 15/Prapid/2017/PN-Mdn, Selasa, 14 Maret 2017.

MENGADILI

  1. Mengabulkan Permohonan Praperdilan dari Pemohon;
  2. Menyatakan demi hukum Surat Perintah Penyidikan yang menetapkan Pemohon (ic. Burhanuddin Siagian) sebagai TERSANGKA adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM;
  3. Memerintahkan kepada Para Termohon Untuk MENCABUT Surat Perintah Penyidikan yang menetapkan Pemohon (ic. Burhanuddin Siagian) sebagai TERSANGKA;
  4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Para Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan sebagai TERSANGKA dalam perkara tindak pidana Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 51.Prp/Tahun 1960 TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM dan oleh karenanya penyidikan aquo TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  5. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
  6. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk mencabut Surat-Surat berupa :
    a. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/225/IV/2016/Ditreskrimum, tertanggal 12 April 2016;
    b. Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/3966/IX/2016/Ditreskrimum, tertanggal 14 September 2016 status sebagai TERSANGKA;
    c. Surat Panggilan Ke-II Nomor : S.Pgl/3966.a/IX/2016/Ditreskrimum, tertanggal 27 September 2016 status sebagai TERSANGKA.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline