Lihat ke Halaman Asli

TJin Kwang

Hanya orang yang perduli

Pengusaha Es Krim Hok Lai Menunggu Tuntutan JPU

Diperbarui: 1 November 2016   18:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumetasi Darwin

Pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan terdakwa Hok Lai sekeluarga yang terjerat kasus penganiayan; selesai pada hari ini Selasa (08/11/2016) di Pengadilan Negeri Medan. Dua orang saksi yang meringankan memberikan keterangan, bahwa memang terjadi peristiwa pertengkaran dan perkelahian antara Hok Lai, Mina istrinya dan kedua anaknya Hendry dan Linda dengan pasutri Wong Tek An dan Oei Tqan Gek.

Husin salah satu saksi, mengatakan tidak mengetahui kepala korban Oei Tqan Gek terluka dan berdarah dihantam batu, walau JPU Hiras Nainggolan SH menunjukkan bukti foto dan visum rumah sakit.

“Kejadian itu saya saksikan sekira lima menit. Saya tidak melihat pemukulan kepala korban yang wanita, Pak. Setelah saya melerai pertengkaran dan perkelahian tersebut, saya langsung pulang karena saya sedang menjemput anak saya yang les di sebelah pabrik es krim Hok Lai. Ketika saya pulang, di tempat kejadian perkara masih ramai.” Kata Husin.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Gerchat Pasaribu SH MH, tidak mengalami kesulitan dalam pemeriksaan dan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang tidak berbelit-belit seperti pemeriksaan empat terdakwa pada sidang sebelumnya. Sidang keempat ini berlangsung dan selesai dengan cepat.

Agenda sidang kelima ditetapkan pada Selasa mendatang, tanggal 08 November 2016; dengan agenda tuntutan JPU Hiras Nainggolan SH. terhadap terdakwa Hok Lai, Mina, Hendry dan Linda.

Hasil penyelidikan dan penyidikan Polresta Medan yang diteruskan ke Kejari Medan dengan Surat Pengiriman Berkas Perkara Tersangka No. B/7219/VII/2016 Resta Medan tertanggal 12 Juli 2016; menetapkan dugaan terjadinya tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang”, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 yo. Pasal 351 ayat (1) KUHPidana; yang dilakukan oleh Hok Lai, Mina, Hendry dan Linda terhadap pasutri Wong Tek An dan Oei Tqan Gek sehingga mengakibatkan Korban Oei Tqan Gek mengalami luka dan pendarahan di kepala.

Pasal 170 dikenakan Pidana Kurungan Penjara selama lima tahun enam bulan sampai tujuh tahun; sedangkan pasal 351 (1) dikenakan dua tahun delapan bulan penjara.

Pasal pidana manakah yang akan dituntut oleh JPU pada sidang tanggal 08 November 2016 nanti kepada masing-masing terdakwa Hok Lai, Mina, Hendry dan Linda? Kita tunggu pada Sidang tanggal 08 November 2016 di Pengadilan Negeri Medan, Selasa mendatang. 

Kronologi peristiwa penganiayaan Pengusaha Es Krim Hok Lai dan keluarganya terhadapa pasutri Wong Tek An dan Oei Tqan Gek dapat di baca di sini : 

Sudah Terbongkar Kasus Selingkuh Hok Lai Es Krim Terjerat Pasal Penganiayaan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline