Lihat ke Halaman Asli

TJin Kwang

Hanya orang yang perduli

LBH Al-Wasliyah Medan Protes Keras Poldasu dan Jaksa

Diperbarui: 23 Agustus 2016   11:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Medan City Report : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan DIKRIMINALISASI dalam kasus Sengketa Lahan Lapangan Sepak Bola Tanah Enam Ratus Marelan. Salah satu Nama Pengusaha Etnis Tionghoa Medan disinyalir bermain ala "MAFIA HUKUM" dibalik pihak-pihak yang bersengketa untuk menguasai Lahan yang dipakai untuk kepentingan masyarakat umum. Inisial nama "AT" disebutkan saat Wartawan-Wartawan mengadakan peliputan dan konferensi di TKP. 

img-20160822-wa0001-57ba57a60023bd9126344690.jpg

Penyidik Poldasu dan Kajaksaan diduga telah mengatur ritme perjalanan perkara sengketa lahan yang nota bene perkara perdata dijadikan perkara pidana. Hal ini terungkap dari Laporan Polisi atas nama Sri Nurhayani terhadap Pengurus LPM Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1381/Xi/2015/SPKT I, tnggal 16 November 2015.

“Kami memprotes keras kinerja Penyidik Kepolisian Polda Sumut dan Kejaksaan; karena sejak diterimanya LP atas nama Sri Nurhayani sampai penetapan Tersangka dan selanjutnya dituntut Pengurus LPM atas nama Ramli Harahap, Suherman Nasution SH dan Rabidin Julianto secara Pidana, semuanya DIDUGA MENGGUNAKAN SURAT PALSU oleh pelapor.” Ditegaskan Ibeng Syafruddin Rani SH; LBH Al-Wasliyah.

"Bukti-bukti yang digunakan pihak Penyidik adalah Surat Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah, UU Darurat No.8/1954 No : 361/2/VI-Pt No:135 atas nama Kardjo Sutomo (alm.) dengan luas tanah (62 m X 160 m) + (75 m X 160 m) = 15.200 m²; Kebon Marelan Pasar-I tertanggal 29 Januari 1957 yang diterbitkan oleh a.n. Kepala Kantor Reorganisasi Sumatera Timur, dan bukti ini diaminkan Kejaksaan Tinggi Sumut.”

“Sedangkan kalau kita jumlahkan perkalian luas tanah yang ada di dalam surat bukti milik Sri Nurhayani tersebut, sangat berbeda anatara data dan fakta. Oleh karenanya kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang mengkondisikan Kepolisian Daerah Sumut dan Kejaksaan untuk memuluskan MAFIA TANAH mendapatkan lahan strategis yang menjadi fasilitas masyarakat umum. Salah satu cara adalah MENGKRIMINALISASI Pengurus LPM yang selama ini menjaga, merawat dan mengawasi lahan untuk masyarakat.” Lanjut Iben.

Menurut Iben; kalau Kepolisian Daerah Sumut dan Kejaksaan JUJUR dan PROFESIONAL menangani perkara ini, maka Sri Nurhayani yang mengaku sebagai pemilik tanah lapangan sepak bola serta pihak-pihak yang mendukung ahli waris alm. Kardjo Sutomo; terlebih dahulu harus diperiksa keterangannya atas penggunaan surat palsu tersebut. Dan untuk proses hukum pemeriksaan Sri Nurhayani tersebut, LPM telah membuat Laporan Polisi terhadap Sri Nurhayani dengan Nomor : LP/974/VII/2016/SPKT-I, tanggal 28 Juli 2016.

LBH Al-Wasliyah berharap Poldasu segera menindak lanjuti Laporan Polisi dari LPM, sedangkan pemeriksaan terhadap Pengurus LPM, LBH Al-Wasliyah mendorong Penyidik bertindak JUJUR dan Profesionalis membedah kasus agar marwah Lembaga Penegak Hukum dapat dipercaya masyarakat.

Konfirmasi dan Investigasi wartawan di lapangan sepak bola mendapatkan keterangan masyarakat;

“Selama ini, lapangan sepak bola dipergunakan masyarakat untuk kegiatan umum. Anak-anak kami setiap sore latihan sepak bola di sini. Tiap tahun lapangan ini dipergunakan untuk Sholat Idul Fitri. Pada Idul Adha, lapangan ini tempat membagikan daging kurban. Bajar sembako murah untuk masyarakat juga sering diadakan di sini. Hari ini Bapak lihat lapangan ini tempat parkir mobil-mobil Polisi yang melakukan pengamanan Pelantikan salah satu Organisasi Massa di lingkungan ini.” Ketua SSB Bintang Marelan, Sukamal didampingi Sekretaris SSB Muliono menjelaskan. 

img-20160822-wa0002-57ba7550f09273fe0aaa6241.jpg

Ketua LPM Ramli Harahap meminta Penyidik Poldasu melakukan Forensik Lahan Sengketa. Ia menerangkan, bahwa; tanah yang disebutkan Pelapor dan Penggugat Sri Nurhayani berbeda luas dan batas-batas wilayah tanah. 

“Bapak-Bapak penyidik Poldasu, turunlah ke lapangan. Periksalah lapangan dengan teliti berdasarkan bukti-bukti dari kedua belah pihak. Maka Bapak-Bapak Penyidik Polda pasti mendapatkan banyak kejanggalan-kejanggalan bukti surat dari Sri Nurhayani dengan bukti kondisi lapangan. Jadi, bagaimana kami bisa dijadikan tersangka? Sedangkan tanah itu milik umum (Pemko Medan.pen) dan gugatan Sri Nurhayani yang mengaku tanah itu miliknya, masih dalam proses Pengadilan Perdata di tingkat Kasasi serta belum memperoleh keputusan.” disampaikan Ramli Harahap. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline