Lihat ke Halaman Asli

TJin Kwang

Hanya orang yang perduli

Eksekusi Sekolah Cinta Budaya Chong Wen Medan

Diperbarui: 22 Juli 2016   14:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Ujung perseteruan sengketa tanah Sekolah Cinta Budaya bisa mengarah kepada PENYEGELAN GEMBOK akses pintu masuk utama ke sekolah secara sepihak.

Tidak mustahil ini dilakukan, berhubung TIDAK ADA tindakan nyata dari Pejabat Negara dalam Instansi dan Institusi terkait yang berkenan menyelesaikannya sesuai KETETAPAN HUKUM yang menjadi PANGLIMA dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pelanggaran-pelanggaran hukum itu SENGAJA dan DIBIARKAN terjadi sejak 2007, berlanjut kepada berdirinya Gedung Sekolah Cinta Budaya Chong Wen (peletakan batu pertama tanggal 30 Mei 2010), permohonan dan pemberian ijin penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Deli Serdang, sampai sekarang.

Peletakan batu pertama pendirian sekolah itu dihadiri banyak Tokoh Tionghoa (baik Tokoh Politik, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pengusaha), memberi kesan KUATNYA ELEMEN-ELEMEN TIONGHOA MEDAN yang BERKUASA dalam Politik, Ekonomi dan Basis Massa Tionghoa MEM-BACKING sekolah ini.

Terkait permasalahan ini, Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD-SU) Syamsul Qodri Marpaung, Lc, meminta polisi turun menyelidiki dan memeriksa Ketua Yayasan Pendidikan Cinta Budaya Chong Wen (Fajar Suhendra alias Soe Yong Huat), manajemen PT. Pancing Business Centre (Direktur Alwi, SH alias Lim A Hui) dan pejabat Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang (BPN DS) serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Deli Serdang patut diduga terlibat persekongkolan tindak pelanggaran hukum.

(baca di : Sekolah Cinta Budaya di Lahan "Mafia", DPRDSU Minta Polisi Periksa Ketua Yayasan, PT PBC & BPN DS)

Pembangunan Sekolah Cinta Budaya sarat dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang TIDAK MENCERMINKAN Visi dan Misi Pendidikan Nasionalisme dan Kebangsaan yang diagul-agulkan.

Pelanggaran hukum yang nyata terjadi, sebagai berikut : 

1. PEMAKSAAN PEMBANGUNAN Gedung Sekolah Cinta Budaya Chong Wen DI ATAS TANAH DALAM SENGKETA.

  • 30 Mei 2010; Peletakan batu pertama pendirian Sekolah Cinta Budaya Chong Wen (Dok. Berita Harian Analisa tanggal 31 Mei 2010; judul “Sekolah Chong Wen Dibangun Lagi”).
  • 10 Juni 2016; Wakil Ketua Yayasan Cinta Budaya Chong Wen (Hariyanto alias Pau Kok) TIDAK MENGAKUI adanya Sengketa Tanah tempat berdirinya sekolah, dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi D - DPRD Deli Serdang.

      PERBANDINGAN :

  • Terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (Umum) di Ruang Rapat Komisi D - DPRD Deli Serdang (10/06/2016); bahwa, tanah tempat berdiri sekolah telah bermasalah Sengketa sejak tahun 2008 dan sewaktu dibangun tahun 2010 masih DALAM PROSES HUKUM di Pengadilan Negri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
  • 19 Februari 2010; Masuk berkas Memori Kasasi Pertama diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam; putusan tanggal 14 November 2010 (sumber Pengadilan).
  • 15 Juni 2010; Masuk berkas di Kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara; putusan tanggal 27 Oktober 2010 (sumber Pengadilan).
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline