Utang pajak seringkali menjadi salah satu aspek yang mempengaruhi berbagai sektor kehidupan, baik itu bagi individu maupun perusahaan. Kewajiban untuk membayar pajak sering kali menjadi beban yang cukup signifikan, namun, utang pajak bukan hanya sekadar angka dalam neraca keuangan. Hal ini juga mencerminkan keteraturan dan kedisiplinan dalam sistem perpajakan suatu negara.
Apa itu utang pajak ?
Definisi Utang Pajak berdasarkan pada peraturan PMK No. 16/PMK.03/2011 adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dapat dipersingkat bahwa utang pajak adalah tunggakan pajak, Dimana pajak yang seharusnya dibayarkan sampai dengan jatuh temponya pembayaran belum juga dilunasi.
Apa berbedaan antara pajak tehutang dengan hutang pajak. Kalau pajak terhutang adalah jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh seorang Wajib Pajak sesuai dengan perhitungan yang dilakukannya sendiri. Ini tidak mencakup denda administratif dan merupakan hasil dari sistem penilaian diri. Konsep ini didasarkan pada prinsip materiil tanpa keterlibatan produk hukum tertentu sebagai bentuk timbulnya utang pajak. Pajak yang belum dibayarkan ini bukanlah tunggakan yang dikenai tindakan penagihan, tetapi lebih merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sesuai dengan perhitungan yang dilakukannya. Sedangkan kalau utang pajak adalah jumlah pajak yang masih harus dibayarkan kepada Negara. Penghitungan pajak dilakukan oleh pihak fiskus dan mencakup sanksi administratif, termasuk pokok pajak dan denda yang relevan. Hal ini terjadi sebagai bagian dari Official Assessment System yang didasarkan pada prinsip formil. Utang pajak ditandai dengan penerbitan dokumen resmi oleh fiskus sebagai produk hukum yang mengikat. Ini merupakan tunggakan pajak yang telah terjadi dan menjadi dasar bagi tindakan penagihan yang diterapkan oleh otoritas pajak.
Apa penyebab terjadinya utang pajak ? biasanya utang pajak timbul dikarenakan beberapa alasan yang pertama bisa disebabkan karena keterlambatan pembayaran, bilamana WP tidak membayarkan pajak tidak sesuai dengan waktunya bisa saja menyebabkan terjadinya hutang pajak, seperti timbulnya sanksi administrasi atau sanksi denda. Yang kedua bisa saja karena kesalahan perhitungan, Terkadang, kesalahan dalam perhitungan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan bisa menyebabkan utang pajak. Ini bisa terjadi karena kesalahan dalam perhitungan penghasilan, pengurangan, atau pengenaan tarif pajak. Sehingga setelah otoritas melakukan pengecekan bilamana diketahui adanya kesalahan perhitungan maka otoritas pajak dapat mengeluarkan dokumen dasar penagihan untuk menagih atas kekurangan pajak yang disebabkan karena adanya kesalahan perhitungan. Yang Ketika bisa juga di sebabkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan atau sengaja mengindari kewajiban perpajakan, hal ini sering dan kerap kali terjadi baik dalam kasus individual maupun entitas yang dengan sengaja mencoba-coba untuk menghindari kewajiban pajak dengan melakukan tindakan-tindakan yang tidak sah, maka dari itu hal ini bisa menyebabkan utang pajak dan juga konsekuensi hukum, bila mana otoritas menemukan adanya pajak yang seharusnya dibayarkan namun tidak dibayarkan.
Bagaimana otoritas pajak melakukan penagihan atas utang pajak ?
Terlebih dahulu apabila otoritas menemukan adanya utang pajak bagi wajib pajak maka otoritas pajak dapat menerbikan dokumen yang dapat dijadikan sebagai dasar penagihan pajak, diantaranya untuk pajak PPH, PPN, PPNBM, dan Bunga penagihan adalah STP (Surat Tagihan Pajak) ; SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) ; SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) ; Surat Keputusan Pembetulan ; Surat Keputusan Pemberatan ; Putusan atas Banding ; dan Putusan atas Peninjauan Kembali. Kalau untuk dasar penagihan PBB adalah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) ; SKP (Surat Ketetapan Pajak) ; dan STP (Surat Tagihan Pajak).
Dalam proses penagihan terdapat batas waktu atau jatuh tempo dalam melaksanakan penagihan pajak, yaitu 5 tahun sejak terbitnya dasar penagihan pajak. Namun hal itu dapat tertagguhkan bila mana telah diterbitkannya surat paksa. Maka jatuh tempo 5 tahun gugur dan dapat dilanjutkan lebih dari 5 tahun itu.
Dan perlu diingat bahwa bilamana utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo yang telah di tetapkan pada keterangan didalam dokumen yang menjadi dasar penagihan itu belum dilunasi maka akan dapat menimbulkan tindakan penagihan pajak oleh otoritas pajak yang mengacu pada peraturan pasal 4 PMK189/2020, Dimana alur penagihan pajaknya adalah sebagai berikut :
- Surat Teguran: Surat ini diterbitkan jika penanggung pajak tidak membayar utang pajak dalam waktu 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran.
- Surat Paksa: Setelah 21 hari sejak Surat Teguran dikirimkan dan utang pajak belum dilunasi, Surat Paksa akan diberikan kepada penanggung pajak.
- Penyitaan: Surat sita dikeluarkan jika dalam waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa, utang pajak belum dilunasi. Ini bertujuan untuk memberikan jaminan agar penanggung pajak membayar utang pajak.
- Pengumuman Lelang: Jika dalam 14 hari setelah penyitaan, utang pajak dan biaya penagihan pajak belum dibayarkan, akan diadakan pelelangan melalui kantor lelang negara.
- Penggunaan, Penjualan, atau Pemindahbukukan Barang Sitaan: Jika dalam 14 hari setelah penyitaan, penanggung pajak masih belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat akan menggunakan, menjual, atau memindahbukukan barang sitaan.
- Pencegahan: Pengusulan pencegahan dapat dilakukan setelah Surat Paksa tanpa harus melakukan penyitaan atau pelelangan barang.
- Penyanderaan: Penyanderaan dapat dilakukan jika pencegahan terhadap penanggung pajak telah dilakukan paling cepat 30 hari sebelum masa pencegahan berakhir, atau setelah 14 hari sejak Surat Paksa diberikan.
- Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus: Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan oleh juru sita pajak tanpa harus menunggu jatuh tempo pembayaran, mencakup seluruh utang pajak dari berbagai jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
Bagaimana berakahirnya utang pajak ? ada beberapa alasan utang pajak dapat berakhir, yaitu :
- Adanya pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak yang melakukan penyetoran pajak pada kas negara
- Adanya kompensasi yang dilakukan wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak pada tagihan pajak.
- Adanya pembebasan pajak, walaupun telah kita ketahui bahwa utang pajak tidak bisa berakhir begitu saja, namun utang pajak dapat dihilangkan oleh suatu pihak, dengan catatan bahwa pembebasan ini hanya diberikan untuk sanksi saja bukan terhadap pokok pajaknya.
- Adanya penghapusan pajak, sama halnya dengan pembebasan, namun kondisi yang menyebabkan terjadinya penghapusan dikarena adanaya kondisi keuangan wajib pajak yang memang sudah tidak mampu untuk melunasi ataupun wajib pajaknya telah meninggal.
- Telah lewatnya daluwarsa penagihan pajak
Bagaimana bila melihat dan menilai utang pajak ini dari sudut pandang teori "Habermas" yang menilai apakah proses ini merupakan tindakan komunikatif atau tindakan strategis.