Dalam perselisihan hubungan industrial pada khususnya perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja. Bilamana tercapai kesepakatan penyelesaian, langkah selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Bersama (“PB”) oleh para perunding dan PB tersebut mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak. Setelah penandatanganan PB kemudian daftarkan PB tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) di wilayah para pihak mengadakan PB. Hal ini menjadi penting dikarenakan pendaftaran PB pada PHI merupakan hal yang bersifat wajib.
Yang nantinya setelah pendaftaran PB, salah satu pihak yang mendaftarkannya akan mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran PB dari PHI pada PN di wilayah para pihak mengadakan PB dan akta dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PB. Berikut contoh surat Permohonan Pendaftaran PB yang dibuat oleh pihak Perusahaan melalui PHI pada PN di wilayah para pihak mengadakan PB:
“Jakarta, --(tanggal) ----------(bulan) ----(tahun)
No. : -------------------------------(no.surat perusahaan)
Lampiran : 1 (satu) set
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di -
Tempat