Tak bisa disangkal lagi bahwa kita harus memperteguh demokrasi Pancasila sebagai bentuk negara paripurna. Untuk itu harus ada upaya untuk menjadikan demokrasi Pancasila sebagai sebuah ideologi terbuka yang bisa mengantisipasi setiap perubahan zaman.
Demokrasi merupakan sistem politik yang mengutamakan rakyat. Sistem politik dari rakyat, untuk rakyat. Dalam realita historisnya, demokrasi menjadi sebuah tatanan sistem politik yang masih terus bertahan dalam pasang surut evolusi tatanan pemeritahan dan politik.
Saudara-saudara demokrasi lainnya seperti sistem monarkhi, aristokrasi, dan teokrasi yang terus menyusut dan melenyap di belakang punggung sejarah. Andrew Aroto (2000) menyebut demokrasi sebagai satu-satunya konsep Romawi Kuno yang bisa bertahan hingga abad 21 ini. Dengan kata lain, demokrasi adalah norma global, atau disebut Fukuyama, sebagai the end of history.
Perjalanan demokrasi di masing-masing bangsa negara sangat variatif. Yang disebut Rustow (1970) sebagai banyak jalan menuju demokrasi. Demokrasi tak pernah homegen dan konslidasinya berlangsung melalui rangkaian kontuinitas dan diskontinuitas yang melibatkan proses, faktor dan anasir-anasir yang kompleks.
Demokrasi bukanlah sebuah keadaan yang statis dan stagnan, namun merupakan sebuah proses yang bersifat dinamis. Hal-hal inilah yang menyebabkan bentuk dan kondisi demokrasi di masing-masing negara bangsa berbeda satu sama lain. Demokrasi di Indonesia berbeda dengan demokrasi negara bangsa lain karena berbasis pada ideologi Pancasila yang diyakini sebagai identitas nilai, moral, etis, dan etik bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersendikan lima sila yang termaktub dalam Pancasila.
Demokrasi Pancasila merupakan sistem demokrasi di Indonesia yang harus menjadi dasar dalam sistem, tatanan, dan praktek politik di Indonesia. Semua sistem, tatanan dan praktek politik harus berbasis pada demokrasi Pancasila dan tak boleh menciderai demokrasi Pancasila.
Sungguhpun demikian, demokrasi Pancasila bukanlah sistem demokrasi dan sistem politik yang tertutup, namun merupakan sistem demokrasi dan sistem politik yang terbuka atau merupakan sebuah paradigma terbuka. Paradigma terbuka inilah yang memungkinkan demokrasi Pancasila bertahan dalam proses perubahan global.
Proses demokrasi memang selalu diawali dengan membludaknya kebebasan. Sejarah lahirnya orde baru yang menjadi antitesis orde lama, yang kemudian berulang pula kelahiran reformasi sebagai antitesis orde baru, merupakan bukti nyata bagaimana pasang surut demokrasi di Indonesia selalu di awali dengan fenomena membludaknya kebebasan. Membludaknya kebebasan inilah yang dikatakan Hardiman (2014) sebagai kebebasan natural.
Seharusnya kebebasan natural ini harus dikotrol melalui demokrasi Pancasila sehingga tidak melebar menjadi demokrasi massa yang menciptakan siapa yang kuat dia yang menang, namun mengerucut ke kebebasan sipil atau civil liberteis. Civil liberteis atau kebebasan sipil adalah situasi demokrasi yang menyediakan ruang publik untuk membangun kebebasan sipil dalam kehidupan publik demokratik yang pada akhirnya bermuara pada terbentuknya civil culture.
Demokrasi di Indonesia harus berorientasi pada ideologi Pancasila sehingga harus muncul demokrasi yang deliberatif atau demokrasi yang tidak memberi tempat pada liberasi dalam bentuk apapun, termasuk liberasi politik. Ruang publik yang sudah terbentuk menjadi civil culture bisa efektif untuk menjadi alat kontrol bagi demokrasi.
Demokrasi Pancasila harus memiliki visi untuk memberi ruang sebesar-besarnya bagi kelompok-kelompok masyarakat paling bawah sehingga tidak ada lagi kelompok yang termarjinalisasi. Selama ini kaum politisi dan pemilik partai saja yang 'membajak' dan memonopoli demokrasi dan menungganginya sebagai sekedar alat politik yang cenderung menghalalkan segala cara. Selama ini kaum politikus yang memegang kendali dan kemudian menjadikan demokrasi yang mengeksklusi atau menghambat rakyat kecil untuk memiliki akses dan kontrol untuk berprtisipasi dalam demokrasi.