Lihat ke Halaman Asli

URUS IJIN ? Biayanya Dibikin Resmi Saja...

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dari pengalaman saya mengurus ijin (SKDU,SIUP TDP) yang diawali dari tingkat RT/RW saja kita sudah harus memberikan uang "admin" lalu berlanjut ke tingkat kelurahan dan kecamatan yang juga harus memberikan uang "admin"...lalu ke BP2T lagi-lagi kita di harapkan partisipasinya untuk memberikan "uang admin"..

Jadi sepertinya korupsi dimulai dari semua level pemerintahan, untuk mencegahnya sebenarnya mudah..seluruh proses tersebut dibuat RESMI..misal tingkat RT/RW dibuatkan form baku oleh kelurahan masing masing sehingga bila ada warga yg ingin membuat surat keterangan atau surat pengantar di kenakan biaya resmi Rp 10.000 misalnya..lalu di tingkat kelurahan dan kecamatan juga di buat biaya resmi misal SKDU untuk PT sekian..untuk CV sekian...begitu juga di BP2T dibuatkan biaya resminya...jangan katanya untuk pembuatan SIUP TDP gratis tapi lama... dan ujung-ujung nya keluar biaya juga..lebih baik dibuat resmi saja..biar sama-sama enak..




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline