Tiyarman Gulo - "Apple hanya mau berjualan iPhone 16 di Indonesia jika memenuhi syarat tertentu, dan salah satunya adalah soal investasi. Namun, meski sudah menyiapkan investasi senilai Rp 157 miliar, Apple masih jauh dari target besar yang harus dipenuhi pemerintah Indonesia."
Pernahkah Anda membayangkan iPhone terbaru, iPhone 16, yang terkenal dengan kecanggihan teknologinya, tak bisa dijual di Indonesia? Mungkin bagi sebagian orang, hal ini terdengar aneh, apalagi di era smartphone yang serba terhubung dan canggih ini. Namun, kenyataannya Apple, sang raksasa teknologi global, harus menghadapi peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang komponen dalam negeri, atau yang lebih dikenal dengan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Lalu, bagaimana kisah perjuangan Apple untuk memasuki pasar Indonesia dengan iPhone 16? Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar antara Apple dan pemerintah Indonesia terkait dengan TKDN ini?
"Apple siap investasi Rp 157 miliar untuk jual iPhone 16 di Indonesia, namun masih kurang penuhi kewajiban TKDN yang total Rp 1,71 triliun."
Mengapa Harus Ada Komitmen?
Pada awal November 2024, berita mengejutkan datang dari dunia teknologi. Apple dilaporkan siap menggelontorkan investasi sebesar US$ 10 juta (sekitar Rp 157 miliar) untuk mendapatkan izin menjual iPhone 16 di Indonesia. Tapi, investasi ini ternyata masih belum cukup untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa Apple harus menanamkan modal sebesar Rp 1,71 triliun di Indonesia untuk memenuhi syarat dan regulasi yang ada. Saat ini, Apple baru merealisasikan sekitar Rp 1,48 triliun, jadi masih ada sekitar Rp 240 miliar yang belum dipenuhi.
Apa Itu TKDN dan Mengapa Penting?
Mungkin banyak dari kita yang masih bingung dengan istilah TKDN. TKDN adalah singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang merupakan regulasi yang mewajibkan produk teknologi tertentu---terutama perangkat elektronik seperti smartphone---untuk menggunakan komponen yang berasal dari dalam negeri dalam jumlah tertentu. Hal ini bertujuan untuk mendukung industri lokal dan perekonomian Indonesia, serta mendorong teknologi dalam negeri.
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015, perangkat teknologi seperti smartphone yang beredar di Indonesia wajib memenuhi angka minimal TKDN sebesar 30%. Ini berarti, untuk setiap produk yang beredar, setidaknya 30% dari nilai produk tersebut harus berasal dari komponen lokal atau proses manufaktur di dalam negeri. Angka ini bahkan sempat dinaikkan menjadi 35% pada aturan yang lebih baru di Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021.
Apple dan Kebijakan TKDN
Apple, sebagai produsen global, memilih untuk mengikuti jalur investasi guna memenuhi aturan TKDN. Sejak iPhone 6 yang pertama kali meluncur di Indonesia pada 2016, Apple sudah harus mematuhi ketentuan ini. Namun, Apple memiliki pendekatan yang berbeda dibandingkan produsen smartphone lainnya. Sebagian besar produsen HP besar seperti Samsung, Oppo, dan Xiaomi membangun pusat perakitan dan manufaktur di Indonesia untuk mendapatkan sertifikat TKDN mereka. Sementara itu, Apple memilih skema investasi melalui pendirian pusat inovasi.
Skema investasi ini berarti bahwa Apple harus mengajukan proposal dan melaporkan realisasi investasi setiap tiga tahun sekali kepada pemerintah. Apple juga telah berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp 1,71 triliun, namun hingga kini mereka baru mencapai Rp 1,48 triliun, yang berarti masih ada sekitar Rp 240 miliar yang harus dicapai.
Perjalanan iPhone di Indonesia, Dari iPhone 6 Hingga iPhone 16!
Sejak pertama kali meluncur, setiap seri iPhone harus memenuhi persyaratan TKDN yang berbeda. Misalnya, untuk iPhone 6 yang hadir di Indonesia pada 2017, Apple diwajibkan untuk menanamkan investasi minimal Rp 550 miliar, dengan TKDN sebesar 30%. Angka ini meningkat menjadi 35% pada iPhone 8 yang dirilis pada 2017. Artinya, pada saat itu Apple harus berinvestasi minimal Rp 700 miliar.
Lalu, bagaimana dengan iPhone 16? Apple saat ini dihadapkan pada kebutuhan untuk menyelesaikan investasi senilai Rp 240 miliar agar dapat memenuhi standar TKDN yang dibutuhkan untuk memasuki pasar Indonesia. Namun, meski Apple sudah berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp 157 miliar, mereka tetap harus memenuhi target investasi penuh yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.