Lihat ke Halaman Asli

Tiyarman Gulo

SEO Specialist

Memperkuat Identitas Budaya di Nias

Diperbarui: 1 November 2024   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiyarman Gulo - Pada tanggal 31 Oktober 2024, sebuah momen bersejarah terjadi di Nias Selatan. Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, SH., MH, menerima naskah hasil kajian zonasi kawasan cagar budaya. Kajian ini tidak sekadar dokumen akademis, tetapi merupakan bagian dari upaya pelestarian warisan budaya yang sangat berharga bagi masyarakat, terutama di Desa Bawomataluo. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai kajian ini dan pentingnya bagi masyarakat dan generasi mendatang.

"Bupati Nias Selatan terima naskah kajian zonasi cagar budaya untuk melestarikan warisan budaya di Desa Bawomataluo."

Apa Itu Kajian Zonasi Kawasan Cagar Budaya?

Kajian zonasi kawasan cagar budaya adalah proses yang dilakukan untuk menetapkan area-area tertentu yang memiliki nilai sejarah, budaya, atau arkeologis yang penting. Dalam hal ini, kajian yang dilakukan mencakup tiga aspek utama: pemukiman, pemandian, dan pemakaman tradisional di Desa Bawomataluo. Masing-masing aspek ini memiliki cerita dan nilai tersendiri, yang jika dilestarikan, dapat memberikan pemahaman lebih dalam tentang sejarah dan budaya lokal.

Mengapa Ini Penting?

  1. Pelestarian Warisan Budaya: Dengan adanya kajian ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya dalam melindungi warisan budaya. Ini sangat penting agar generasi mendatang tetap dapat merasakan dan memahami akar budaya mereka.

  2. Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Kajian ini juga berfungsi sebagai alat pendidikan. Masyarakat diharapkan lebih memahami pentingnya menjaga kawasan bersejarah, yang tidak hanya milik satu generasi, tetapi merupakan harta bersama.

  3. Daya Tarik Wisata: Kawasan cagar budaya yang terpelihara dengan baik dapat menjadi daya tarik wisata, meningkatkan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja bagi penduduk setempat.

Penyerahan Naskah oleh Pihak Berwenang

Acara penyerahan naskah ini dilaksanakan di Kantor Bupati Nias Selatan dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II Medan, Sukronedi, S.Si, MA. Bupati Hilarius Duha mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada tim dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI yang telah bekerja keras untuk menyusun kajian ini.

"Ini adalah langkah penting untuk mengakomodasi hasil kajian ini melalui Surat Keputusan Bupati Nias Selatan yang akan kami keluarkan. Tentunya, ini akan disertai dengan penyediaan anggaran yang memadai," jelas Bupati Duha.

Kolaborasi untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Pelestarian cagar budaya bukanlah tanggung jawab pemerintah saja. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam proses ini. Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, kita bisa bersama-sama menjaga warisan budaya yang ada.

Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?

  1. Edukasi Diri Sendiri: Masyarakat perlu memahami pentingnya cagar budaya dan cara melestarikannya. Mengikuti program-program edukasi dan pelatihan yang diadakan pemerintah atau lembaga kebudayaan bisa menjadi langkah awal.

  2. Partisipasi dalam Kegiatan Pelestarian: Masyarakat dapat aktif terlibat dalam berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian budaya, seperti restorasi bangunan tua atau menjaga kebersihan kawasan cagar budaya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline