Lihat ke Halaman Asli

Aduan Masyarakat Terkait Adanya Balap Liar yang Mengganggu Warga ke Polsek Patrang

Diperbarui: 16 Desember 2023   13:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokumentasi Mahasiswa Magang

Balap liar adalah kegiatan yang ilegal dan berpotensi berbahaya bagi pengemudi, penonton, dan masyarakat umum. Selain itu, balap liar dapat merusak fasilitas umum, menciptakan kebisingan yang mengganggu, dan menyebabkan gangguan ketertiban umum. Menurut Bapak IPTU Hadi Poernomo balap liar seringkali dilakukan bersamaan dengan melemparkan barang kerumah warga hingga kadang barang yang dilemparkan itu membuat rumah warga rusak. Polsek Patrang sering kali menerima aduan dari masyarakat terkait terjadinya balap liar di daerah lampu merah Pagah atau lebih dikenal perempatan Bhayangkari. Warga di sepanjang jalan yang dijadikan lokasi balap liar itu mengaku resah. "Semoga ke depan tidak ada lagi. Tapi, biasanya setelah dilakukan penertiban, satu minggu ke depan sepi. Namun, setelah beberapa minggu tidak ada balap liar, biasanya muncul kembali," kata warga setempat.

Beberapa upaya telah dilakukan oleh pihak polres maupun pihak Polres yaitu dengan melakukan giat patroli. Penertiban balap liar yang dilakukan Polsek Patrang tersebut berada di sepanjang jalan PB Sudirman, tepatnya di, Desa JemberLor, Kecamatan Patrang. Ternyata aksi balap liar tersebut dilakukan setiap Jumat, malam Sabtu. Balap liar ini  sering kali dilakukan mulai pukul 01.00 WIB. Adanya balap liar ini tidak hanya mengganggu warga saja melainkan lalu lintas juga ikut terganggung, karena mereka yang ikut serta balap liar sering kali menutup jalan pertigaan yang menghubungkan jalan Mastrip dan Jalan Bondowoso-Jember. Hal ini sudah diatur dalam UU No 38 tahun 2004 Pasal 12 yang berbunyi :

1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan

Dengan adanya aturan tersebut maka dapat diartikan balap liar yang terjadi di daerah Patrang ini sudah melanggar peraturan dan juga mengganggu ketertiban umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline