Lihat ke Halaman Asli

Tito Adam

TERVERIFIKASI

Social Media Specialist | Penulis | Fotografer | Editor Video | Copy Writer | Content Writer | Former Journalist

Mengurus Akta Kematian Secara Online Permudah Keluarga Saat Jalani Isoman

Diperbarui: 6 Agustus 2021   18:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Akta Kematian. Sumber: Kompas.com

Beberapa waktu lalu, kasus kematian sedang meningkat pesat, utamanya karena Covid19. Efek pandemi yang tak kunjung usai, membuat keluarga duka harus jalani isolasi mandiri.

Cerita ini terilhami oleh banyak teman yang anggota keluarganya terkena Covid klaster keluarga, dampaknya salah satu anggota keluarga meninggal.

Sedangkan di saat bersamaan, anggota keluarga yang lain harus menjalani isolasi mandiri. Sedangkan Akta Kematian harus diurus sebagai dokumen penting.

Mulai untuk keperluan klaim asuransi, tutup tabungan di bank, hingga beberapa kepengurusan lain yang meminta menyertakan Akta Kematian.

Di Surabaya, kepengurusan ini bisa secara online tanpa perlu datang ke Kantor Kelurahan atau ke Dispendukcapil. Cukup dari telepon genggam atau laptop.

Caranya, cukup dengan mengurus melalui laman klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id untuk segala keperluan administrasi kependudukan. Di laman ini sebenarnya bisa untuk mengurus segala adminduk.

Salah satu kepengurusan adminduk di laman tersebut adalah Akta Kematian. Untuk mengurus ini, harus memiliki akun terlebih dahulu yang berdasarkan NIK.

Proses pembuatan akun cukup mudah, tinggal mengisi form yang diberikan dan diisi secara online. Setelah itu, tunggu proses verifikasi dari Dispendukcapil Surabaya.

Setelah akun terverifikasi, kamu memiliki akses data kependudukan pribadimu. Lalu kamu log in ke akunmu, setelah login, maka akan ditampilkan halaman dashboard dengan beberapa fitur, pilih fitur permohonan akta kematian.

Selanjutnya, klik tombol “Ya, Saya Mengerti dan Bersedia Untuk Melanjutkan” jika sudah membaca syarat dan ketentuan agar dapat melanjutkan permohonan.

Jika sudah, masukkan NIK pemohon, kemudian klik “Periksa NIK pelapor”. Laman web akan secara otomatis menampilkan data kependudukan pemohon. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline