Lihat ke Halaman Asli

Tito Adam

TERVERIFIKASI

Social Media Specialist | Penulis | Fotografer | Editor Video | Copy Writer | Content Writer | Former Journalist

Hukum Bagi-bagi Hampers dan Parsel dalam Islam

Diperbarui: 14 Mei 2021   11:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu bentuk hampers lebaran Idul Fitri. Sumber : Kompas

Zaman saat ini, bagi-bagi hampers ataupun parcel untuk teman, rekan kerja ataupun saudara sudah jamak dilakukan. Saat Idul Fitri, budaya ini meningkat.

Paket lebaran ini biasanya datang sebelum, sedang ataupun setelah hari raya Idul Fitri. Hampers dan parcel sendiri beda bentuknya.

Hampers memiliki bentuk keranjang yang berisi barang ataupun makanan. Biasanya, barang ataupun makanan yang dikadokan ini dalam satu tema yang sama dengan kemasan yang cantik.

Sedangkan parcel, merupakan hadiah yang biasanya diberikan berupa berbagai macam makanan atau barang yang dikemas dalam bentuk berupa kemasan yang besar.

Dilansir dari laman web nu, budaya bagi hampers dan parcel kini sudah jadi sesuatu yang populer. Bahkan hal ini sering dibagikan di akun sosial media masing-masing sambil mention si pemberi ataupun yang diberi

Di wilayah tertentu, bahkan dikenal dengan budaya ater-ater alias mengantarkan makanan bagi tetangga atau saudara. Bahkan, terkadang yang diberi membalasnya dengan memberi makanan juga

Semua pemberian tadi, menurut laman nu online, pada dasarnya konteks adalah hadiah. Hadiah, yang juga berasal dari kata Arab, al-hadiyyah, dijelaskan di dalam al-Mawsū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dijelaskan, 

الهِبةُ والهَديَّةُ بمعنًى واحدٍ، إلا أنَّ هناك بعضَ الفروقِ الطَّفيفةِ بيْنهما، ومِن ذلك:


• أنَّ الهديَّةَ يُقصَدُ بها الإكرامُ والتوَدُّدُ ونحوُهُما، أمَّا الهِبةُ فيُقصَدُ بها -غالبًا- النفعُ


• الهَديَّةُ تَختصُّ بالمنقولاتِ إكرامًا وإعظامًا للموهوبِ، والهِبةُ أعَمُّ
 

Artinya, “Hibah dan hadiah sebenarnya maknanya satu, hanya saja ada perbedaan tipis antara keduanya".
Jika hadiah, dimaksudkan untuk menunjukkan sikap memuliakan, mengasihi, dan sejenisnya. Sementara hibah, secara umum, tujuannya adalah memberi manfaat pada yang diberi.
Selain itu, hadiah biasanya dikhususkan untuk barang bergerak dengan tujuannya untuk memuliakan yang diberi hadiah. Sementara hibah lebih umum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline