Lihat ke Halaman Asli

Tito Adam

TERVERIFIKASI

Social Media Specialist | Penulis | Fotografer | Editor Video | Copy Writer | Content Writer | Former Journalist

Zaman Sudah Digital, Pembayaran Zakat Bisa Kok Dilakukan Secara Online

Diperbarui: 6 Mei 2021   23:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pembayaran digital. Sumber : Kompas

Jelang hari raya Idul Fitri 1442 H, setiap muslim dan muslimah wajib hukumnya membayar zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah merupakan bentuk pembersih jiwa selama berpuasa yang menandakan berakhirnya bulan ramadan.

Terlepas pandemi atau tidak, saat ini sudah zaman digital. Apalagi semuanya saat ini serba mudah dengan adanya digitalisasi. Pembayaran zakat fitrah pun kini lebih mudah karena bisa dilakukan dengan smartphone.

Menurut laman resmi NU, dalam islam dikenal prinsip dan asas yakni memberikan kemudahan, kemaslahatan dan kerahmatan. Pembayaran zakat fitrah juga diperbolehkan dengan menggunakan uang tunai.

Di website tersebut, bahwa memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang merupakan bentuk selaras dengan fiqih yang bersifat dinamis dan maslahat. Termasuk mengikuti ukuran yang lebih ringan, ukuran Syafi’iyah, yaitu 2,7 kg atau 2,5 kg atau 3,5 liter beras, tidak mengikuti ukuran Hanafiyah yang lebih berat, sebesar 3,8 kg kurma, anggur dan/atau gandum.

Zakat Fitrah sendiri boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui badan atau lembaga amil zakat. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri karena udzur syar’i.

Namun, bagaimana jika pemberian zakat fitrah sekeluarga kepada satu mustahik, ada penjelasannya. Dilansir dari laman resmi NU, bahwa zakat fitrah sekeluarga untuk satu orang mustahiq adalah persoalan yang diperdebatkan oleh ulama (ikhtilaf).

Menurut pendapat mayoritas mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Ibnu ‘Ujail, al-Ashba’i dan mayoritas ulama muta’akhirin, diperbolehkan. Pendapat kedua ini senada dengan pendapatnya tiga Imam, Abu Hanifah, Malik dan Ahmad bin Hanbal. Masing-masing dari dua pendapat tersebut boleh diikuti.

Lalu, untuk pembayaran zakat fitrah melalui digital, saya menyarankan melalui lembaga resmi yang sudah terbukti benar. Adapun pembayaran digital sebenarnya, banyak sekali platform atau lembaga yang membuka diri untuk pembayaran secara online.

Dilansir dari laman Kompas, ada tiga lembaga resmi yang bisa kamu gunakan untuk pembayaran zakat fitrah. Ketiga lembaga itu, yaitu Baznas, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline