Mobil Listrik adalah suatu inovasi baru akhir – akhir ini sebagai solusi dari polusi udara. Mobil Listrik mempunyai tenaga motor listrik yang berasal dari energi listrik disimpan dalam baterai yang diletakkan pada kolong mobil sebagai center of gravity.
Dikutip dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pencemaran udara sebanyak 44% disebabkan oleh kendaraan bermotor. Sebagai solusi untuk pencemaran udara yang terus bertambah selain itu untuk mengurangi laju permintaan BBM. Ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.
Beberapa keuntungan yang bisa didapat ketika menggunakan mobil listrik yaitu ramah lingkungan, emisi karbon yang semakin maraknya di Indonesia membutuhkan transisi ke kendaraan yang ramah lingkungan. Hal ini sudah diterapkan secara global diberbagai negara maju. Selanjutnya pajak yang rendah, kemudahan dalam pajak ini menarik konsumen guna memperluas penggunaan mobil listrik. Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif PPnBM mobil yang dihitung berdasarkan besaran kadar emisi mobil.
Tertuang di PP No.74 Tahun 2021, yaitu pajak penjualan PPnBM untuk mobil listrik akan dikenakan 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0%. Lalu biaya perawatan yang minim, mobil EV tidak perlu membayar penggantian oli atau mengganti filter udara dan barang habis pakai lainnya. Tetapi mobil listrik juga memerlukan penggantian komponen rutin seperti kampas rem secara rutin.
Mobil listrik menjadi pantas dikembangkan karena menghasilkan nol emisi karbon. Kekurangannya ada pada harga yang masih terlampau tinggi. Mahalnya mobil Listrik berasal dari komponen baterai yaitu lithium-ion. Adapun mobil listrik yang tergolong murah yaitu wuling air ev, mobil yang sering kita temui di jalan ini mempunyai peminat begitu banyak dan bentuk yang sangat kompak juga karena harga yang murah tentunya.
Kekurangan lain, tempat pengisian daya atau SPKLU yang belum tersebar luas dipulau Jawa. Dalam hal ini pemerintah lewat Perusahaan Listrik Negara (PLN) sedang berupaya mendirikan wilayah Indonesia terutama dipulau Jawa menjadi hambatan besar bagi konsumen untuk membeli mobil listrik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebanyak-banyaknya.
Mobil listrik mempunyai kemudahan dibeberapa hal tetapi juga ada beberapa resiko yang bisa didapat. Jika konsumen hanya menggunakan mobil listrik dalam kegiatan sehari-hari seperti berbelanja, mengantar anak ke sekolah maka mobil listrik dikatakan efisien dalam perkotaan. Untuk dapat menjangkau sampai ke luar kota pemerintah perlu keseriusan dalam membangun infrastruktur yang diperlukan mobil listrik. Jika terus dikembangkan infrastruktur pengecasan mobil listrik maka dapat dipastikan masyarakat akan semakin yakin untuk membeli mobil listrik dengan banyaknya varian harga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H