Lihat ke Halaman Asli

Titip Elyas

Pengajar, pendakwah, wartawan, penulis, wirausahawan muda, dan bisnisman

Langkah Tegas Satgas PASTI: Mengungkap Modus Baru dan Menyikat Pinjaman Online Ilegal

Diperbarui: 12 Juni 2024   23:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi gambar dari Lina Sofia 


Periode April hingga Mei 2024 menjadi saksi keberhasilan besar Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam memerangi penipuan finansial yang kian marak. Dalam dua bulan ini, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menindak 654 entitas pinjaman online ilegal serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang mencurigakan. Selain itu, Satgas juga menemukan modus penipuan baru yang semakin canggih, yang memperlihatkan betapa seriusnya ancaman ini terhadap masyarakat.


Penemuan dan Pemblokiran Entitas Ilegal

Satgas PASTI tidak hanya fokus pada pengidentifikasian tetapi juga langsung bertindak dengan memblokir 129 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus peniruan atau duplikasi nama produk, situs, dan media sosial milik entitas berizin. Tujuan dari tindakan kriminal ini adalah untuk menipu dan meraup keuntungan secara ilegal dari masyarakat yang kurang waspada.

"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," demikian pernyataan resmi dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa, 11 Juni 2024.


Upaya Berkesinambungan Sejak 2017

Sejak dibentuk pada tahun 2017, Satgas PASTI telah menorehkan prestasi yang signifikan dengan menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.366 adalah entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Angka-angka ini mencerminkan betapa luas dan beragamnya ancaman yang dihadapi oleh sistem keuangan kita.


Pemblokiran Rekening dan Kontak Penipu

Satgas PASTI juga telah menerima laporan mengenai 74 rekening bank atau virtual account yang digunakan dalam aktivitas pinjaman online ilegal. Tindakan cepat diambil dengan mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, yang kemudian memerintahkan pihak bank untuk segera memblokir rekening-rekening tersebut.

Selain itu, Satgas menemukan nomor telepon dan WhatsApp debt collector yang telah melakukan ancaman dan intimidasi. Satgas PASTI merespons dengan mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, memastikan bahwa aktivitas intimidasi tersebut dihentikan.


Modus Baru "Salah Transfer" Pinjol

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline