Lihat ke Halaman Asli

titintitin

mahasiswa/ universitas andalas

Pengaruh Ujaran Kebencian di Media Sosial Terhadap Keharmonisan Remaja dan Penegakkan Hukum yang Berlaku pada Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

Diperbarui: 9 Desember 2024   18:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

The Anti-Defamation League (ADL) di Amerika Serikat memiliki banyak laporan dan riset tentang pengaruh ujaran kebencian di media sosial. ADL mengemukakan bahwa ujaran kebencian secara online dapat berkontribusi pada polarisasi sosial, serta mendorong tindakan ekstremisme dan kekerasan. Mereka juga mendesak regulasi yang lebih ketat terhadap ujaran kebencian di media sosial.

Dampak dari ujaran kebencian di media sosial ini bukan hanya terjadi pada korban langsung, tetapi juga memengaruhi suasana sosial  secara umum. Konflik, ketidakpercayaan, dan perpecahan di kalangan remaja dapat menjadi ancaman bagi keharmonisan sosial, yang pada akhirnya dapat menghambat terciptanya lingkungan sosial yang aman dan mendukung dalam beberapa kegiatan sosial dalam kelompok Masyarakat  itu sendiri

Dan kita lihat bahasa-bahasa yang dipakai juga bahasa-bahasa yang misalnya, 'bunuh', 'bantai', 'gantung'. Sekali lagi ini bukan budaya kita, bukan kepribadian kita, dan oleh sebab itu jangan sampai habis energi untuk hal-hal seperti ini. Oleh karena itu saya minta penegakan hukum harus tegas, keras untuk hal ini," ujar Jokowi. Dalam salah satu rapatnya pada tahun 2016

Pertimbangan Majelis Hakim atas 2 (dua) putusan dengan Terdakwa Jonru Ginting dan Ahmad Dhani adalah menurut Fakta hukum dan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tersebut yaitu: setiap orang; dengan sengaja dan tanpa hak; menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), disamping itu juga Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, adapun hal-hal yang memberatkan bahwasannya perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dimasyarakat dan dapat menimbulkan perpecahan antargolongan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline