Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa UMM Mengedukasi Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Al-Ishlah Putra Malang

Diperbarui: 31 Januari 2022   19:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kekerasan seksual merupakan suatu tindak kejahatan yang diatur dalam KUHP. Bentuk-bentuk kekerasan seksual hingga saat ini terus mengalami perkembangan pada jenis dan modusnya dari tahun ke tahun. Sehingga, kekerasan seksual menjadi suatu topik pembahasan yang menjadi trending topic di kehidupan sehari-hari. 

Kekerasan seksual tidak hanya menimpa seseorang yang berusia produktif. Bahkan, kekerasan seksual juga menimpa anak-anak. Sehingga, dalam rangka pencegahan kekerasan seksual anak dan melindungi anak dari kekerasan seksual, diatur dalam UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak. 

Namun, adapun kendala dalam penerapan pencegahan kekerasan seksual pada anak, kendala tersebut adalah kurangnya wawasan anak terkait dengan kekerasan seksual sehingga anak tidak mengetahui dan tidak bisa mencegah kejadian kekerasan seksual yang mungkin bisa menimpa dirinya.

Kondisi tersebut membuat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang yang tergabung dalam program PMM (Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat) Kelompok 82 Gelombang 17 mengadakan program kerja terkait dengan edukasi jenis-jenis kekerasan seksual, cara mencegah tindakan kekerasan seksual, dan mengadakan sesi konseling kepada anak panti asuhan Al-Ishlah terkait dengan kekerasan seksual. Metode edukasi yang dilakukan berupa slide power point dan juga penayangan film pendek.

Program kerja tersebut dilaksanakan pada 4 Januari 2022. Diawali dengan penayangan film pendek terkait dengan bahaya tindak kekerasan seksual pada anak, dengan tujuan untuk memantik penasaran anak panti Al Ishlah terhadap kekerasan seksual. 

Setelah penayangan film pendek tentang kekerasan seksual, edukasi dilanjutkan dengan power point agar anak panti asuhan mengerti jenis-jenis kekerasan seksual yang terjadi pada anak, serta sesi konseling berupa cerita pengalaman anak panti asuhan Al-Ishlah dengan metode melawan stigma dan justifikasi terkait dengan cerita yang dipaparkan oleh anak panti Al-Ishlah serta edukasi tentang UU Perlindungan anak kepada anak panti Al Ishlah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline