Aparatur Sipil Negara adalah pegawai pemerintah yang diikat dalam aturan etika bekerja yang berlaku , sehingga setiap kegiatan yang beresiko melanggar kode etik ASN dapat diberikan sanksi hukuman disiplin. Hukuman disiplin merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga ketertiban dan tata tertib di berbagai organisasi, baik di lingkungan kerja, institusi pendidikan, maupun pemerintahan. Hukuman disiplin diklasifikasikan dalam tiga kategori utama, yaitu ringan, sedang, dan berat. Setiap kategori mengacu pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
a. Hukuman Disiplin Ringan hukuman ringan diberikan untuk pelanggaran kecil yang tidak menyebabkan dampak besar bagi organisasi. Bentuknya antara lain:teguran lisan, teguran tertulis, peringatan
b. Hukuman Disiplin Sedang, hukuman ini diberikan untuk pelanggaran yang dianggap lebih serius. Bentuk hukuman sedang meliputi: penundaan kenaikan pangkat, penundaan pemberian tunjangan kinerja, pemotongan gaji
c. Hukuman Disiplin Berat, hukuman berat diberikan untuk pelanggaran serius yang merugikan organisasi secara signifikan. Bentuknya antara lain:penurunan pangkat,pemberhentian sementara atau tetap, pemecatan
Prosedur Pemberian Hukuman Disiplin
Proses pemberian hukuman disiplin harus melewati beberapa tahap agar sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum:
Penyelidikan: Langkah pertama adalah melakukan penyelidikan atas pelanggaran yang dilaporkan. Ini dilakukan oleh pihak yang berwenang atau tim yang ditunjuk.
Pembelaan: Pihak yang diduga melanggar diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atau pembelaan diri.
Keputusan: Berdasarkan hasil penyelidikan dan pembelaan, pihak yang berwenang mengambil keputusan mengenai bentuk hukuman yang akan dijatuhkan.
Pelaksanaan Hukuman: Setelah keputusan diambil, hukuman disiplin harus segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Banding: Individu yang dikenai hukuman disiplin berhak untuk mengajukan banding jika merasa keputusan tersebut tidak adil.