Lihat ke Halaman Asli

Kenaikan PPN 12% di 2025, berpotensi membuat harga beras premium meningkat

Diperbarui: 21 Desember 2024   18:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Salah satu komoditas yang dikenakan PPN 12% adalah beras premium. 

Tarif PPN 12% berpotensi membuat harganya melonjak naik. 

"Ini kalau dikenakan 12%, otomatis akan terjadi permasalahan kami disegi perpajakan kami, yang mana sih yang harus kena 12% itukan sangat rancu. Sedangkan batas antara beras premium dan medium aja abu-abu. " -Ujar Aloy salah satu pedagang beras di pasar induk Cibinang Jakarta. 

(Dosen Pengampu: Dr. Aida Azizah, S. Pd., M. Pd.) 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline