Pemerintah resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Salah satu komoditas yang dikenakan PPN 12% adalah beras premium.
Tarif PPN 12% berpotensi membuat harganya melonjak naik.
"Ini kalau dikenakan 12%, otomatis akan terjadi permasalahan kami disegi perpajakan kami, yang mana sih yang harus kena 12% itukan sangat rancu. Sedangkan batas antara beras premium dan medium aja abu-abu. " -Ujar Aloy salah satu pedagang beras di pasar induk Cibinang Jakarta.
(Dosen Pengampu: Dr. Aida Azizah, S. Pd., M. Pd.)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI