Lihat ke Halaman Asli

Kenaikan PPN 12% di 2025, berpotensi membuat harga beras premium meningkat

Diperbarui: 21 Desember 2024   18:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Salah satu komoditas yang dikenakan PPN 12% adalah beras premium. 

Tarif PPN 12% berpotensi membuat harganya melonjak naik. 

"Ini kalau dikenakan 12%, otomatis akan terjadi permasalahan kami disegi perpajakan kami, yang mana sih yang harus kena 12% itukan sangat rancu. Sedangkan batas antara beras premium dan medium aja abu-abu. " -Ujar Aloy salah satu pedagang beras di pasar induk Cibinang Jakarta. 

(Dosen Pengampu: Dr. Aida Azizah, S. Pd., M. Pd.) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline