Sejak kapan anda mengenal #PerbankanSyariah? Lima tahun? dua tahun atau bahkan sepuluh tahun yang lalu?
Bagaimana kesan anda terhadap #PerbankanSyariah? Lebih baik? Sama saja? atau bahkan kurang baik dibandingkan bank-bank konvensional ? Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki potensi yang cukup besar untuk perkembangan #PerbankanSyariah.
Topik inilah yang dibahas tuntas dalam acara Meet Up Blogger dan Kompasiana Nangkring di Shanghai Room , Mercure Hotel Surabaya pagi itu, Sabtu 14 Mei 2016.
Sebagai pembicara pertama, Bapak Setiawan Budi Utomo, Direktur Pengembangan Produk dan Edukasi Deputi Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan.
Pembicara kedua adalah Bapak M.Zahirul Haqq, Pimpinan BRI Syariah, KCP Perak, Surabaya.
Dan Yang ketiga yakni Mba April, Kabag Pengembangan Produk dan Edukasi, Perbankan Syariah, OJK`
Yuk kita simak paparan mereka
Dalam sepuluh tahun terakhir, perkembangan #PerbankanSyariah di Indonesia cukup menggembirakan. Sejak ditetapkan Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang Perbankan, memberi peluang untuk membuka bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil, Indonesia memasuki era DUAL BANKING SYSTEM, di mana Bank dengan prinsip syariah dan bank konvensional, bersama-sama mendukung pembangunan perekonomian nasional.
Kedudukan #PerbankanSyariah makin dikuatkan dengan ditertapkannya Undang-undang no 21 tahun 2008. Undang-undang tersebut memberikan landasan yang kuat tentang :
- Perizinan dan Pengaturan
- Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan