Lihat ke Halaman Asli

Tita Rahayu Sulaeman

pengemban dakwah

Pejabat Terjerat Judi Online

Diperbarui: 14 Juli 2024   07:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar : kompas

 

Indonesia Tengah menghadapi darurat judi online. Kerusakannya merambah ke segala level Masyarakat. Dari kalangan masyarakat hingga level pejabat, tak luput dari jerat Judi Online. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada ribuan anggota DPR dan DPRD bermain judi online (judol). Tak tanggung-tanggung, angka perputaran duit judi online dari para anggota legislatif mencapai Rp 25 miliar per satu orang. Dalam rapat Komisi III DPR RI dengan PPATK pada Rabu (26/6/2024), terungkap bahwa ada 1.000 lebih anggota dewan di pusat dan daerah (DPR dan DPRD) yang bermain judi online (kompas 28/06/2024).

Terkait hal ini Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengatakan agar PPATK membuka siapa saja nama anggota dewan yang terlibat. Ada aturan yang mengikat anggota dewan, jika terbukti melanggar akan dikenakan sanksi kode etik maupun sanksi pidana (detik 02/07/2024). 

Fakta ini sungguh ironis. Jajaran pemimpin yang diharapkan mampu memberantas judi online justru terlibat menjadi pelaku judi online. Kepada siapa lagi masyarakat bisa berharap ? 

Akibat Sekular Kapitalisme 

Kehidupan sekular kapitalisme telah menumbuhsuburkan judi online. Kehidupan kapitalisme telah menjadikan masyarakat untuk menyandarkan kebahagiaan dan kesuksesannya pada pencapaian materi. Sayangnya, justru karena kapitalisme juga lah berbagai kesulitan dalam kehidupan saat ini tercipta. Kebutuhan pokok pangan mahal, pendidikan, kesehatan juga mahal. Sementara lapangan pekerjaan semakin sempit. Maka judi akhirnya menjadi pilihan jalan pintas untuk mendapatkan materi yang banyak dalam waktu singkat. 

Kalah jadi abu, menang jadi arang. Peribahasa ini mungkin juga cocok bagi para pelaku judi online. Ketika kalah, mereka akan mencoba lagi dan lagi. Ketika menang, mereka pun tidak berhenti karena ingin mengulang kemenangan mereka. Demikian seterusnya para pelaku terjerat dalam pusaran judi online. 

Kalah atau menang, sesungguhnya mereka telah rugi banyak. Para pelaku tidak lagi peduli kerugian yang diakibatkan oleh judi. Mereka juga tidak lagi mempertimbangkan bagaimana sesungguhnya judi dalam pandangan agama. Demikianlah agama telah disingkirkan dalam kehidupan manusia (sekularisme). Para pelaku judi online bukannya tidak mengetahui judi adalah haram dalam pandangan agama. Mereka hanya tidak peduli. 

Lahirnya judi dalam platform digital, adalah salah satu contoh ketika kemajuan teknologi tidak diiringi dengan aqidah sebagai landasannya. Kemajuan teknologi hanya dijadikan sebagai alat untuk menghasilkan lebih banyak uang, tanpa mempedulikan halal-haram. Orang-orang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi hanya menggunakan kecerdasan mereka untuk kesenangan dan pencapaian materi yang berlimpah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline