Lihat ke Halaman Asli

Titania Galuh Ramadani

Mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya, Prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) Fakultas Tarbiyah & Keguruan

Konsep Dasar Evaluasi Pembelajaran Anak Usia Dini

Diperbarui: 16 November 2022   00:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep Dasar Evaluasi Pembelajaran

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 39 ayat 2 mengenai Sisem Pendidikan Nasioanl yang menyatakan bahwa pendidik ialah tenaga profesional yang memiliki tugas dalam merencanakan dan melaksanakan suatu pembelajaran, menilai hasil dari pembelajaran, melakukan bimbingan, dan melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, teutama bagi pendidik di jenjang perguruan tinggi (Razi, 2021).  

Secara garis besar, evaluasi dapat dianggap dianggap sebagai suatu proses dari perencanaan, perolehan dan penyediaan keterangan yang dibutuhkan dalam membuat berbagai hasil akhir atau keputusan akhir. (Lailiyatul, 2019).  

Dalam pembelajaran evaluasi tak hanya bertujuan guna memperbaiki satu aspek pembelajaran, melainkan seluruh aspek yang ada didalam pembelajaran. Tujuan utama dari evaluasi ialah guna membuat suatu keputusan.

Tujuan Evaluasi PAUD

Diantarnya yakni sebagai berikut: 1) Menilai capaian tujuan. Terdapat keterkaitan antara tujuan belajar, metode evaluasi, dan cara belajar anak didik, 2) Mengukur berbagai macam aspek belajar yang bervariasi, 3) Sebagai sarana untuk mengetahui apa yang ingin diketahui oleh anak didik, 4) Guna memotivasi anak didik, 5) Menyediakan keterangan-keterangan guna bimbingan dan konseling, dan 6) Menjadikan evaluasi sebagai dasar dari perubahan kurikulum.

Fungsi Evaluasi PAUD 

Diantaranya yakni sebagai berikut: 1) Sebagai alat untuk mengetahui apakah anak didik telah menguasai materi, nilai-nilai dan keterampilan yang telah diberikan oleh tenaga pendidik, 2) Guna mengetahui aspek-aspek kelemahan anak didik dalam melakukan aktivitas pembelajaran, 3) Mengetahui tingkat ketercapaian anak diidk dalam aktivitas pembelajaran, 4) Sebagai alat untuk mengetahui perkembangan belajar anak, dan 5) Sebagai materi utama laporan hasil belajar anak pada orang tua/wali anak didik. (Lailiyatul, 2019). 

Ruang lingkup Evaluasi pembelajaran dalam perspektif domain hasil belajar:

Yakni sebagai berikut: 1) Kognitif mempunyai enam jenjang, yakni: pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis, dan evaluasi, 2) Afektif  yakni sikap yang memperlihatkan sadar akan nilai yang diterima, lalu mengambil sikap hingga mengambil bagian dari dirinya dalam membentuk tingkah lakunya, dan 3) Psikomotor yakni kemampuan anak didik yang berkaitan dengan gerakan di bagian tubuhnta atau bagian yang lainnya, mulai dari gerakan yang mudah hingga gerakan yang sulit. (Abdul, 2012)

Ruang lingkup evaluasi pembelajaran dalam perspektif sistem pembelajaran

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline