Lihat ke Halaman Asli

Titania Mukti

Dosen Ekonomi Syariah

Pendampingan Sertifikasi Halal Produk UMKM Virgin Coconut Oil (VCO) oleh Mahasiswa KKM Unit 37 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Desa Cigorondong

Diperbarui: 13 Agustus 2024   17:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokumentasi Agenda, 2024

Sertifikasi halal merupakan salah satu upaya penting untuk mendongkrak penjualan produk dengan meningkatkan kepercayaan konsumen akan kepastian halal dari sebuah produk. Salah satu UMKM di  Desa Cigorondong, Pandeglang mampu mengoptimalkan potensi desa yaitu buah kelapa menjadi produk Virgin Coconut Oil (VCO).

Nurjihan Nabilah, Tifani Azzahra, dan Ghadi Ghafara merupakan mahasiswa KKM Unit 37 UNTIRTA yang melaksanakan pendampingan sertifikasi halal terhadap UMKM produk Virgin Coconut Oil (VCO) yang dimiliki oleh Ibu Mimi Maryami dan Ibu Iing Rohimat.

Sumber: Dokumentasi Agenda, 2024

Pendampingan sertifikasi halal tidak dilakukan hanya satu hari saja, melainkan pendampingan dilakukan selama 2 minggu. Dimana Jihan dan Tifani berupaya menjelaskan prosedur sertifikasi halal kepada pelaku UMKM VCO kemudian Ghadi berperan dalam mendokumentasikan proses pembuatan VCO untuk dijadikan salah satu syarat administrasi sertifikasi halal.

Sumber: Dokumentasi Agenda, 2024

Proses pengajuan sertifikasi halal dilakukan oleh Tifani pada BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal.  

Agenda pendampingan ini sangat disambut baik oleh masyarakat terutama pihak UMKM VCO dan mereka berhadap dengan adanya sertifikasi halal pada produk VCO mereka dapat meningkatkan laju penjualan produk karena mendapat kepercayaan konsumen akan jaminan halal produk.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline