Sertifikasi halal merupakan salah satu upaya penting untuk mendongkrak penjualan produk dengan meningkatkan kepercayaan konsumen akan kepastian halal dari sebuah produk. Salah satu UMKM di Desa Cigorondong, Pandeglang mampu mengoptimalkan potensi desa yaitu buah kelapa menjadi produk Virgin Coconut Oil (VCO).
Nurjihan Nabilah, Tifani Azzahra, dan Ghadi Ghafara merupakan mahasiswa KKM Unit 37 UNTIRTA yang melaksanakan pendampingan sertifikasi halal terhadap UMKM produk Virgin Coconut Oil (VCO) yang dimiliki oleh Ibu Mimi Maryami dan Ibu Iing Rohimat.
Pendampingan sertifikasi halal tidak dilakukan hanya satu hari saja, melainkan pendampingan dilakukan selama 2 minggu. Dimana Jihan dan Tifani berupaya menjelaskan prosedur sertifikasi halal kepada pelaku UMKM VCO kemudian Ghadi berperan dalam mendokumentasikan proses pembuatan VCO untuk dijadikan salah satu syarat administrasi sertifikasi halal.
Proses pengajuan sertifikasi halal dilakukan oleh Tifani pada BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal.
Agenda pendampingan ini sangat disambut baik oleh masyarakat terutama pihak UMKM VCO dan mereka berhadap dengan adanya sertifikasi halal pada produk VCO mereka dapat meningkatkan laju penjualan produk karena mendapat kepercayaan konsumen akan jaminan halal produk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H