Lihat ke Halaman Asli

Titania NajwaSabila

Mahasiswa/Universitas Sebelas Maret

Tiktok Shop Resmi Ditutup: Baik atau Buruk?

Diperbarui: 8 Oktober 2023   13:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tik Tok merupakan aplikasi media sosial dan platform video musik yang memberi kesempatan penggunanya untuk membuat, mengedit, atau sekedar melihat klip video pendek. Aplikasi ini berasal dari Tiongkok dan dikeluarkan pada awal September 2016. Tik Tok mulai populer di Indonesia sejak 2018. Tik Tok sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada Juli 2018 karena dinilai tidak edukatif. Namun aplikasi ini dapat diunduh kembali pada Agustus 2018.

Tik Tok menjadi salah satu aplikasi yang populer di kalangan masyarakat seluruh dunia. Dari anak-anak hingga orang tua sudah memiliki aplikasi ini di gadget mereka. Menurut data Bussines of Apps, Tik Tok memiliki 1,67 miliar pengguna aktif bulanan di seluruh dunia hingga kuartal I-2023. Sedangkan, pada kuartal IV-2022, jumlah pengguna aktif bulanan Tik Tok tercatat sebanyak 1,6 miliar pengguna. Jumlah pengguna Tik Tok naik sebanyak 4,37%. Naiknya jumlah pengguna aktif bulanan Tik Tok salah satunya disebabkan oleh pandemi Covid-19. Pembatasan sosial membuat banyak pengguna internet di berbagai negara lebih sering menghabiskan waktu dengan mengakses aplikasi media sosial, termasuk Tik Tok.

Seiring bertambahnya pengguna aplikasi ini, Tik Tok menambahkan fitur-fitur baru yang salah satunya kita kenal sebagai Tik Tok Shop. Fitur ini diluncurkan pada September 2021. Tik Tok Shop merupakan fitur yang memungkinkan kreator untuk mempromosikan dan menjual produknya melalui Tik Tok. Fitur belanja ini hadir sebagai respons terhadap meningkatnya penjualan berbagai produk setelah melakukan promosi melalui Tik Tok.

Namun, pada Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB fitur Tik Tok Shop resmi ditutup. Penutupan Tik Tok Shop ini dilakukan sebagai upaya Tik Tok dalam mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki mengatakan Tik Tok Shop tidak memiliki izin berdagang bagi e-commerce dan hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Dengan ditutupnya fitur Tik Tok Shop ini, banyak orang yang merasa kecewa. Pasalnya fitur ini membantu para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya dengan jangkauan yang luas serta menguntungkan bagi konsumen. Dengan Tik Tok Shop, para pelaku UMKM dapat meningkatkan penjualan produk, bahkan menjangkau pasar luar negeri. Selain itu, konsumen dapat mencari barang dengan jenis, kualitas, dan harga yang diinginkan. Kemudahan penggunaan dan harga yang lebih murah dibandingkan e-commerce lain membuat banyak konsumen lebih suka berbelanja di Tik Tok Shop.

Tak sedikit masyarakat Indonesia yang menentang penutupan Tik Tok Shop ini. Namun bagaimanapun juga, Tik Tok harus mematuhi hukum perdagangan yang berlaku di Indonesia. Diharapkan kedepannya akan dibuat kebijakan baru yang menguntungkan pihak platform maupun pengguna di Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline