Lihat ke Halaman Asli

Dilema Asuransi

Diperbarui: 26 November 2021   10:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Asuransi adalah perjanjian antara kedua belah pihak, pihak perusahaan asuransi sebagai pemberi jaminan atas risiko yang terjadi dari pihak yang membayar sejumlah kontribusi dan pihak nasabah sebagai pemberi kontribusi berupa pembayaran premi. Asuransi termasuk dalam lembaga keuangan non bank yang memberikan proteksi terhadap berbagai macam risiko dan meminimalisir risiko yang mungkin terjadi dari peristiwa yang tidak terduga.  Dan tentu saja kegiatan operasional asuransi ini dalam pengawasan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jenis asuransi yang dikenal oleh masyarakat yaitu :

  • Asuransi General, Asuransi ini memberikan proteksi terhadap semua resiko kerugian yang bernilai ekonomi, baik terhadap orang nya (nasabah) maupun terhadap harta bendannya seperti rumah dan kendaraan. Bentuk penggantian dari jenis asuransi ini bisa berupa uang tunai ataupun barang pengganti atas produk barang yang dijaminkan.

   

  • Asuransi Jiwa, Asuransi ini memberikan proteksi terhadap resiko yang kemungkinan terjadi pada diri nasabah atas kejadian atau peristiwa yang tidak terduga yang menimbulkan kerugian atau menimbulkan resiko secara finansial. Bentuk penggantian dari jenis asuransi adalah santunan berupa sejumlah uang pertanggungan yang diberikan lansung kepada nasabah atau ahli warisnya.

Dibalik manfaat yang diperoleh dari program asuransi,  terdapat juga beberapa permasalahan yang terjadi diantaranya masyarakat kecewa karena produk yang ditawarkan ternyata faktanya tidaklah sesuai dengan harapan mereka pada saat awal pengajuan produk dan juga terkait dengan gagal bayar oleh pihak perusahaan asuransi atas klaim yang diajukan nasabah. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi mengalami penurunan.

Tahun 2013, OJK mencabut ijin usaha PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya karena ketidakmampuan dalam memenuhi RBC dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan tekhnis dan utang klaim, sehingga hanya mampu membayar klaim sebesar Rp 409,73 Miliar dari total klaim Rp 634,31 Miliar untuk klaim asuransi individu dan Rp 182,6 Miliar untuk asuransi kolektif.

Tahun 2016 OJK mencabut ijin kegiatan operasional PT. Asuransi Jiwa Bakrie Life yang disebabkan dengan adanya kasus gagal bayar yang bermula pada tahun 2005 PT. Asuransi Jiwa Bakrie Life menawarkan produk Diamond Investa (Kombinasi dari produk asuransi jiwa dan investasi) dengan tawaran imbal hasil investasi mencapai 13% per tahun. Namun sejak tahun 2009 Bakrie Life tidak mampu membayar kewajibannya kepada nasabah atas produk  yang sudah jatuh tempo.

Tahun 2018, PT. Asuransi Jiwasraya mengumumkan ketidakmampuannya dalam melunasi klaim polis nasabah sebesar Rp 802 Milyar, sehingga menyebabkan gagal bayar terhadap klaim dari nasabah yang terus membengkak hingga mencapai Rp 12,4 Triliun pada akhir tahun 2019.

Tahun 2018, Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 mengalami masalah dalam pembayaran klaim sehingga tunggakan klaim yang belum terselesaikan hingga tahun 2020 sebesar Rp 5,3 Triliun.

Tahun 2020, OJK memberikan sanksi pelarangan untuk melakukan kegiatan penutupan seluruh lini usaha kepada PT. Asuransi Jiwa Kresna. Hal ini disebabkan oleh 2 produk portofolio investasi yang bermasalah, yakni Asuransi Jiwa Kresna Link Investa yang menawarkan manfaat investasi per tahunnya cukup tinggi yakni mencapai 9,75% dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna, dimana perusahaan menunda setiap transaksi penebusan polis yang jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 dan menunda pembayaran manfaat investasi sesuai ketentuan polis yang jatuh tempo pada periode 14 Mei 2020.

Dengan adanya kasus gagal bayar asuransi tersebut sangat merugikan karena nasabah berharap dengan mengikuti asuransi maka biaya biaya yang mungkin akan timbul di masa yang akan datang sudah tidak perlu lagi dikhawatirkan, namun kenyataan yang ada berbeda jauh dari harapan. Uang yang selama ini dikumpulkan dengan mengikuti asuransi investasi tersebut lantas tidak kembali. Harapan nasabah yang mungkin untuk biaya sekolah anak nya atau untuk keperluan lainnya hilang begitu saja tanpa ada kejelasan apapun. Hal seperti inilah yang menjadi momok menakutkan bagi masyarakat untuk mengikuti asuransi.

Karena itulah perlu adanya edukasi lebih mendalam terkait kegiatan asuransi baik kepada semua lapisan masyarakat maupun pihak yang menawarkan produk asuransi dan juga pengawasan ketat oleh pemerintah yang dalam hal ini adalah OJK, agar tidak ada lagi kejadian kasus gagal bayar asuransi yang dapat merugikan semua pihak terkait.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline