Lihat ke Halaman Asli

Tita Aulia

mahasiswa

Corona Varian Omicron Mengancam Indonesia?

Diperbarui: 6 Desember 2021   10:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kuwaitlocal.com

SARS-CoV-2 atau Virus Corona telah membayangi dunia selama kurang lebih dua tahun terakhir. Laporan pertama yang dilaporkan China pada akhir Desember 2019 ini belum berakhir. Dengan cepat kasus covid-19 ini bermuara ke penjuru dunia hingga menjadi sebuah pandemic yang berkelanjutan, berbagai Negara mulai melaporkan beberapa kasus pertamanya pada badan kesehatan dunia hingga bertumbuh menjadi Jutaan kasus dalam waktu singkat saja. Berbagai Negara melakukan upaya pencegahan penyebaran Virus ini dengan berbagai cara dimulai akses penutupan penerbangan dari berbagai Negara kasus tertinggi hingga pembatasan sosial dan pemberlakuan lockdown secara Nasional.

Di Indonesia sendiri kasus pertama dilaporkan pada 2 maret 2020, dan menjadikan kasus berkembang begitu cepat dan ditandai dengan covid gelombang pertama, seiring waktu kasus mulai menurun namun dunia dibayangi dengan adanya tsunami virus di India yakni mutasi kasus Covid-19 yaitu varian Delta. Tidak hanya satu melainkan 10 varian Covid-19 ini telah dilaporkan kepada badan kesehatan dunia. Diantaranya varian Alpha, Varian Beta, Varian Gama, Varian Delta, Varian Lambda, varian kappa, varian Eta, varian Lota, Varian Mu, dan yang terakhir Varian Omicron.

Varian Omicron saat ini tengah hangat diperbincangkan dan banyak diteliti oleh peneliti dunia, kasus pertamanya dilaporkan di Afrika selatan yang menunjukan gejalanya berbeda dengan varian Delta. Kasus Varian Omicron ini diketahui memiliki gejala yang lebih ringan dibandingkan Varian Delta yang berasal dari India. Dilaporkan pada penderitanya tidak memiliki gejala khusus atau berat. Namun menurut laporan varian Omicron ini dikatakan pada laman harian Kompas memiliki persentase penyebaran 500 % atau 5 kali lebih cepat dibandingkan varian awalnya dan 4 kali lipat penyebarannya dibandingkan kasus Delta.

Dilansir dari kompas.com Saat ini diketahui  27 negara telah  melaporkan terdeteksinya kasus varian omicron yang berasal dari Afrika Selatan  per  (3 Desember 2021). Beberapa Negara tersebut dintaranya ialah Australia, Austria, Belgia, Bostwana, Kanada, Republik Ceko, Denmark, Jerman, Hongkong,  Israel, Italia, Belanda, Portugal, Afrika Selatan, Spanyoal, Inggris Raya dan beberapa lainnya ditambah dengan dua Negara tetangga yang melaporkan adanya kasus varian Omicron  yakni Singapura dan juga Malaysia. Atas ancaman kasus serupa banyak Negara mulai melakukan pembatasan kemabali khususnya masuknya turis ataupun pendatang dari Negara-negara tertentu khususnya Afrika selatan. Diantaranya memberlakukan aturan Pembatasan dan penutupan kedatangan warga asing pada negaranya. Bagaimana dengan Indonesia?

Menanggapi hadirnya kasus Varian Omicron yang telah  menyerang beberapa Negara. Indonesia memberlakukan beberapa kebijakan cepat dan tanggap menurut beberapa ahli (Epidemiolog) yakni memberlakukan larangan masuk terhadap Negara-negara di Afrika, kemuadian diberlakuan karantina 14 hari bagi WNI yang datang dari Negara-negara di Afrika. Sudah cukup efektifkah dari pemberlakuan kebijakan tersebut? Ditinjau dari keberhasilan sebelumnya. Kebijakan tersebut cukup efektif, namun perlu adanya konsistensi dalam pemberlakuan masuk warga asing menuju Indonesia maupun Warga Negara Indonesia ke Indonesia. Selain itu perlu diadakannya pengawasan pada daerah-daerah yang di Indonesia serta adanya pengawasan pada masyarakat.  Meningkatkan kembali kesadaran masyarakat akan bahayanya kasus Covid Ini namun dituntut untuk tidak panik serta terus meningkatkan dan kembali memperketat protocol kesehatan di masyarakat.

Munculnya Varian Omicron ini dalam pencegahannya dapat diprediksi terlebih dahulu oleh pemerintah maupun masyarakat, karena Varian ini cenderung baru dan para peneliti masih menggali lebih dalam mengenai varian omicron ini. Ancaman terus datang kapan saja pada Negara kita yang perlu dilakukan adalah waspada dengan terus meningkatkan Protokol kesehatan dan pembatasan Sosial serta upaya pemerataan Vaksin pada penduduk yang telah berhak mendapatkan dosis Vaksinasinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline